32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Barbuk Tipidum Dimusnahkan, Ini Jenisnya

KUALA KURUN- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Bupati Jaya S Monong melakukan
pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana umum (tipidum) yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti
Adhyaksa ke-59 tahun 2019. Ini berdasarkan surat perintah pelaksanaan
pemusnahan barang bukti Nomor: Print–384/Q.2.10.7/Euh.3/07/2019.

Barang bukti yang
dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu seberat 15,02 gram, obat-obatan
terlarang yakni zenit pharmaceutical 77 butir, dua pucuk senjata api beserta 62
butir amunisi gotri calibre 6 milimeter dan 369 butir gotri calibre 4,5
milimeter, senjata tajam (sajam) 15 buah, minuman keras beralkohol terdiri dari
bir 52 kaleng dan 30 botol, anggur malaga 51 botol, anggur merah lima botol,
dan anggur putih 10 botol.

”Pemusnahan barang
bukti ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) bersama kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas peredaran
narkotika, miras, dan tindak pidana lainnya,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong,
Senin, (15/7).

Baca Juga :  Ketangkap Polisi, Dua Pria Ini Gagal Nyabu

Selanjutnya, tambah
Jaya, tentu akan semakin ditingkatkan koordinasi dan kekompakan bersama aparat
penegak hukum, baik kepolisian serta kejaksaan, untuk saling bersinergi dalam
memberantas tindak pidana umum yang terjadi di daerah ini.

”Kalau kami melihat,
selama ini kinerja kedua institusi hukum tersebut sangat luar biasa, baik itu
kepolisian maupun kejaksaan. Tentunya pemkab akan selalu mendukung, melalui
penyediaan anggaran untuk pemberantasannya,” ujar dia.

Disinggung
terkait pemberantasan peredaran narkotika di daerah ini, Jaya menilai, itu bisa
dilakukan dengan cara meningkatkan mental dan spiritual sumber daya manusia
(SDM). Apabila mereka sudah dibentengi, maka hal-hal seperti narkoba, miras,
dan kejahatan lain tidak akan bisa masuk. Intinya, harus dari diri pribadi
masing-masing.

Baca Juga :  Buat Para Kades, Simak Nih Peringatan Penting dari Kajari

”Dalam pemberantasan
narkotika, nantinya di Kabupaten Gumas juga akan dibentuk BNN Kabupaten,
sebagai upaya pencegahan, penindakan hukum, dan rehabilitasi terhadap pengguna
narkotika. Ini menjadi komitmen kita bersama, baik dari pemkab, kejaksaan, dan
kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara mengatakan, barang bukti yang
dimusnahkan tersebut berasal dari 46 perkara. Terdiri dari 23 perkara narkotika
jenis sabu, satu perkara obat-obatan terlarang yakni Zenit Pharmaceutical, satu
perkara senpi dan amunisi, 14 perkara sajam, dan tujuh perkara miras
beralkohol.

”Pemusnahan yang kita lakukan ini merupakan
salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019.
Nantinya, juga akan dilakukan kegiatan donor darah, olahraga bersama, dan
kegiatan sosial lain. Puncaknya, akan diisi dengan peringatan Upacara Hari
Bhakti Adhyaksa ke-59 pada 22 Juli mendatang,” pungkas Koswara.(okt/uni)

KUALA KURUN- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Bupati Jaya S Monong melakukan
pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana umum (tipidum) yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti
Adhyaksa ke-59 tahun 2019. Ini berdasarkan surat perintah pelaksanaan
pemusnahan barang bukti Nomor: Print–384/Q.2.10.7/Euh.3/07/2019.

Barang bukti yang
dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu seberat 15,02 gram, obat-obatan
terlarang yakni zenit pharmaceutical 77 butir, dua pucuk senjata api beserta 62
butir amunisi gotri calibre 6 milimeter dan 369 butir gotri calibre 4,5
milimeter, senjata tajam (sajam) 15 buah, minuman keras beralkohol terdiri dari
bir 52 kaleng dan 30 botol, anggur malaga 51 botol, anggur merah lima botol,
dan anggur putih 10 botol.

”Pemusnahan barang
bukti ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) bersama kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas peredaran
narkotika, miras, dan tindak pidana lainnya,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong,
Senin, (15/7).

Baca Juga :  Ketangkap Polisi, Dua Pria Ini Gagal Nyabu

Selanjutnya, tambah
Jaya, tentu akan semakin ditingkatkan koordinasi dan kekompakan bersama aparat
penegak hukum, baik kepolisian serta kejaksaan, untuk saling bersinergi dalam
memberantas tindak pidana umum yang terjadi di daerah ini.

”Kalau kami melihat,
selama ini kinerja kedua institusi hukum tersebut sangat luar biasa, baik itu
kepolisian maupun kejaksaan. Tentunya pemkab akan selalu mendukung, melalui
penyediaan anggaran untuk pemberantasannya,” ujar dia.

Disinggung
terkait pemberantasan peredaran narkotika di daerah ini, Jaya menilai, itu bisa
dilakukan dengan cara meningkatkan mental dan spiritual sumber daya manusia
(SDM). Apabila mereka sudah dibentengi, maka hal-hal seperti narkoba, miras,
dan kejahatan lain tidak akan bisa masuk. Intinya, harus dari diri pribadi
masing-masing.

Baca Juga :  Buat Para Kades, Simak Nih Peringatan Penting dari Kajari

”Dalam pemberantasan
narkotika, nantinya di Kabupaten Gumas juga akan dibentuk BNN Kabupaten,
sebagai upaya pencegahan, penindakan hukum, dan rehabilitasi terhadap pengguna
narkotika. Ini menjadi komitmen kita bersama, baik dari pemkab, kejaksaan, dan
kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara mengatakan, barang bukti yang
dimusnahkan tersebut berasal dari 46 perkara. Terdiri dari 23 perkara narkotika
jenis sabu, satu perkara obat-obatan terlarang yakni Zenit Pharmaceutical, satu
perkara senpi dan amunisi, 14 perkara sajam, dan tujuh perkara miras
beralkohol.

”Pemusnahan yang kita lakukan ini merupakan
salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019.
Nantinya, juga akan dilakukan kegiatan donor darah, olahraga bersama, dan
kegiatan sosial lain. Puncaknya, akan diisi dengan peringatan Upacara Hari
Bhakti Adhyaksa ke-59 pada 22 Juli mendatang,” pungkas Koswara.(okt/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru