PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO-Niat MDR
(45) dan RMD (26) untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu gagal. Mereka berdua
harus digiring polisi untuk dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ya, karena
kedapatan membawa paket sabu, kedua pria tersebut diamankan personel Raimas
Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Murjani Kota Palangka Raya, Rabu
(3/3) sekira pukul 00:15 WIB.
Dirsamapta
Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar
mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa
satu paket sabu. “Dua
orang tersebut diamankan tim Raimas karena kedapatan membawa satu paket sabu,”
Kata AKBP Timbul RK Siregar, Rabu (3/3).
Dijelaskan
kronologis penangkapan terjadi saat petugas patroli melintas di Jalan Murjani
Kota Palangka Raya dan melihat gelagat dua orang yang mencurigakan.
Salah satu pria tersebut berusaha untuk melarikan diri. Beruntung upayanya
gagal setelah berhasil diamankan anggota polisi. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas langsung menemukan satu paket sabu seharga Rp
200 ribu yang baru dibeli oleh kedua pria ini
dari daerah Ponton Kota Palangka Raya.
“Setelah
dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu paket sabu dari dalam saku
salah satu pelaku. Jadi untuk pemeriksaan
lebih lanjut,
kita langsung berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi
prokalteng.co, Kasat
Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan kejadian
tersebut. Menurutnya saat ini kedua pria itu tengah dilakukan pemeriksaan guna
pengembangan dan proses
lebih lanjut.