26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pesta Pernikahan Timbulkan Kerumunan, Orang Tua Pengantin Tersangka

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah pemeriksaan secara maraton
kepada pihak penyelenggara pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan orang di Desa Kondang, Kecamatan
Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya penyidik
Polres Kobar menetapkan satu orang tersangka bernama Yusman. Tersangka merupakan
orang tua pengantin. 

Penetapan tersangka ini setelah
polisi mendapatkan beberapa barang bukti dan informasi dari beberapa saksi yang
sudah dimintai keterangan. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi
Firmansyah dalam press release yang
digelar
di mapolres setempat,
Selasa (2/3).

Menurut kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari, penyidik
akhirnya menetapkan pihak penyelenggara
hajatan, Yusman, sebagai tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya, menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan mengundang
acara musik dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Cegat Pengiriman 0,8 Kg Sabu Lintas Provinsi Pesanan Napi

“Kami sudah tetapkan
penyelenggara hajatan sebagai tersangka, tapi
karena pasal yang dikenakan itu
hukumannya
hanya empat bulan, maka tersangka
tidak kami tahan,” beber
kapolres
.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan agar tidak menjadi polemik. Kepolisian tetap bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan
pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini pemerintah belum memberikan izin keramaian. Tersangka secara sadar menggelar acara itu meski tak mengantongi izin kegiatan dari pihak Satgas Covid-19 dan polisi.

Kepada tersangka kami kenakan pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan empat bulan dua minggu,” tegasnya.

Dalam pasal 216 ayat 1 KUHP tertera bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk
mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi
, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Kencang Tumbangkan Dua Pohon

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah pemeriksaan secara maraton
kepada pihak penyelenggara pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan orang di Desa Kondang, Kecamatan
Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya penyidik
Polres Kobar menetapkan satu orang tersangka bernama Yusman. Tersangka merupakan
orang tua pengantin. 

Penetapan tersangka ini setelah
polisi mendapatkan beberapa barang bukti dan informasi dari beberapa saksi yang
sudah dimintai keterangan. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi
Firmansyah dalam press release yang
digelar
di mapolres setempat,
Selasa (2/3).

Menurut kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari, penyidik
akhirnya menetapkan pihak penyelenggara
hajatan, Yusman, sebagai tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya, menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan mengundang
acara musik dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Cegat Pengiriman 0,8 Kg Sabu Lintas Provinsi Pesanan Napi

“Kami sudah tetapkan
penyelenggara hajatan sebagai tersangka, tapi
karena pasal yang dikenakan itu
hukumannya
hanya empat bulan, maka tersangka
tidak kami tahan,” beber
kapolres
.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan agar tidak menjadi polemik. Kepolisian tetap bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan
pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini pemerintah belum memberikan izin keramaian. Tersangka secara sadar menggelar acara itu meski tak mengantongi izin kegiatan dari pihak Satgas Covid-19 dan polisi.

Kepada tersangka kami kenakan pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan empat bulan dua minggu,” tegasnya.

Dalam pasal 216 ayat 1 KUHP tertera bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk
mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi
, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Kencang Tumbangkan Dua Pohon

Terpopuler

Artikel Terbaru