PANGKALAN
BUN, PROKALTENG.CO – Setelah
dilakukan proses pemberkasan, akhirnya jajaran Polres Kotawaringin Barat
melimpahkan dua pelaku penambangan ilegal. Keduanya merupakan warga negara
asing (WNA) dari Cina bernama Yin Zhiejun dan Xia Weiting yang diamankan
di mapolres, beberapa waktu lalu.
Para pelaku ditangkap karena
melakukan penambangan ilegal di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara. Setelah
dianggap selesai pemeriksaan dan penyelidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Kotawaringin Barat, Kamis (15/4).
Kapolres Kobar AKBP Devy
Firmansyah mengatakan, proses penyelidikan kedua WNA penambang illegal sudah
dianggap selesai, sehingga polisi saat ini melakukan pelimpahan ke Kejari Kobar
agar nantinya kasus tersebut bisa segera disidangkan. Untuk itu pihaknya perlu
menyampaikan kepada publik bahwa kasus ini sudah ditangani sesuai dengan aturan
yang berlaku.
“Kami limpahkan ke
Kejari Kobar baik kedua pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Semuanya
sudah siap dan nantinya menunggu persidangan yang dilakukan,” katanya.
Devy menegaskan, meskipun
pelimpahan ini sendiri dilakukan secara virtual dengan Kejari Kobar, berkas,
barang bukti maupun para pelakunya akan segera diantar, sehingga tidak ada
penambahan atau perubahan.
Perlu diketahui bahwa kasus
ini sendiri diungkap setelah viralnya video di media sosial berkaitan dengan
adanya aktifitas penambangan yang dilakukan oleh WNA. Dengan dasar itulah
polisi langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan. Dan ternyata benar
keduanya melakukan aksi penambahan tanpa memiliki izin.
“Kami sendiri akan
terus berkomitmen dalam melakukan penindakan tegas terhadap adanya penambangan
ilegal,” pungkasnya.