28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mau Transaksi Sabu, Warga Sidorejo Ditangkap

PANGKALAN BUN- Di saat jajaran kepolisian
melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19, rupanya dimanfaatkan
oleh pelaku kejahatan. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar berhasil
mengamankan seorang warga berinisial AT (37).

Warga Jalan Kawitan II RT. 05 No.12 Kelurahan
Sidorejo, Rabu (15/4). Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu
paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,75 gram.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting
melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan, saat ini masih menjalani
pemeriksaan secara intensif. Penangkapan pelaku berasal ketika polisi
mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Polisi langsung
melakukan penggerebekan ketika pelaku akan melakukan transaksi.

“Kami langsung geledah dan menemukan
barang bukti narkoba di saku celana yang digunakan pelaku. Kami langsung
melakukan penggeledahan didalam rumahnya,”katanya.

Baca Juga :  Dusun Belanti Diteror Predator, Seorang Warga dan Tiga Ternak Jadi Kor

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan
untuk mencari sumber barang yang dibawa pelaku. Mengingat masih banyak peredaran
barang haram yang diedarkan oleh pelaku. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat
(1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
denga n ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

“Kami akan terus
buru dan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pengedar
narkoba,”ucapnya

PANGKALAN BUN- Di saat jajaran kepolisian
melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19, rupanya dimanfaatkan
oleh pelaku kejahatan. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar berhasil
mengamankan seorang warga berinisial AT (37).

Warga Jalan Kawitan II RT. 05 No.12 Kelurahan
Sidorejo, Rabu (15/4). Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu
paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,75 gram.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting
melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan, saat ini masih menjalani
pemeriksaan secara intensif. Penangkapan pelaku berasal ketika polisi
mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Polisi langsung
melakukan penggerebekan ketika pelaku akan melakukan transaksi.

“Kami langsung geledah dan menemukan
barang bukti narkoba di saku celana yang digunakan pelaku. Kami langsung
melakukan penggeledahan didalam rumahnya,”katanya.

Baca Juga :  Dusun Belanti Diteror Predator, Seorang Warga dan Tiga Ternak Jadi Kor

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan
untuk mencari sumber barang yang dibawa pelaku. Mengingat masih banyak peredaran
barang haram yang diedarkan oleh pelaku. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat
(1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
denga n ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

“Kami akan terus
buru dan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pengedar
narkoba,”ucapnya

Terpopuler

Artikel Terbaru