28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Di Kapuas Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 12 Mei

KUALA KAPUAS – Libur sekolah atau kegiatan belajar dari
rumah di Kabupaten Kapuas diperpanjang kembali, hal tersebut tertuang sesuai
Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Nomor : 420/659/IV/DISDIK/2020 tanggal 15 April
2020. Dimana Tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah, pada satuan
pendidikan dalam pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten
Kapuas.

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, mengatakan, dasar SE Bupati
dengan menindaklanjuti Surat Gubernur Kalteng Nomor : 423/31/DISDIK, tanggal 13
April 2020, hal perpanjangan kegiatan belajar dari rumah.

“Kegiatan belajar dari rumah pada satuan pendidikan di
Kabupaten Kapuas yang semula berakhir tanggal 16 April 2020 diperpanjang selama
26 hari, terhitung mulai tanggal 17 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020,”
ungkap Suwarno Muriyat, Kamis (16/4).

Baca Juga :  Karhutla 2015, Jangan Sampai Terulang

Sedangkan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
lanjut Suwarno dilaksanakan dengan ketentuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas
diminta menyiapkan petunjuk teknis sesuai kewenangannya dengan mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah
berkumpulnya calon peserta didik, dan orang tua secara fisik di sekolah.

Selanjuntya panitia PPDB pada masing-masing sekolah, agar
memberikan kelonggaran kepada orang tua beserta didik baru, terkait pengadaan
seragam sekolah secara mandiri, kecuali seragam batik dan paket warga yang
bersifat khusus.

“Kepala sekolah, dan komite sekolah, agar meninjau kembali
biaya penyelenggaraan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi orang tua
siswa pada saat ini,” bebernya.

Mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
Kapuas ini, meminta Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha,
guru, dan staf administrasi sekolah, pada semua jenjang pendidikan melaksanakan
tugas dari rumah, dan tidak melakukan perjalanan keluar dari wilayah kerja.
Pihak sekolah melakukan penyemprotan desinfektan pada seluruh ruangan dan
halaman di sekolah baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak
terkait.

Baca Juga :  Alhamdulillah!!! Hasil Rapid Test Semua Anggota Dishub Non Reaktif

“Berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi
kembali sesuai perkembangan Covid-19, serta kebijakan pemerintah,”
pungkasnya. 

KUALA KAPUAS – Libur sekolah atau kegiatan belajar dari
rumah di Kabupaten Kapuas diperpanjang kembali, hal tersebut tertuang sesuai
Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Nomor : 420/659/IV/DISDIK/2020 tanggal 15 April
2020. Dimana Tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah, pada satuan
pendidikan dalam pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten
Kapuas.

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, mengatakan, dasar SE Bupati
dengan menindaklanjuti Surat Gubernur Kalteng Nomor : 423/31/DISDIK, tanggal 13
April 2020, hal perpanjangan kegiatan belajar dari rumah.

“Kegiatan belajar dari rumah pada satuan pendidikan di
Kabupaten Kapuas yang semula berakhir tanggal 16 April 2020 diperpanjang selama
26 hari, terhitung mulai tanggal 17 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020,”
ungkap Suwarno Muriyat, Kamis (16/4).

Baca Juga :  Karhutla 2015, Jangan Sampai Terulang

Sedangkan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
lanjut Suwarno dilaksanakan dengan ketentuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas
diminta menyiapkan petunjuk teknis sesuai kewenangannya dengan mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah
berkumpulnya calon peserta didik, dan orang tua secara fisik di sekolah.

Selanjuntya panitia PPDB pada masing-masing sekolah, agar
memberikan kelonggaran kepada orang tua beserta didik baru, terkait pengadaan
seragam sekolah secara mandiri, kecuali seragam batik dan paket warga yang
bersifat khusus.

“Kepala sekolah, dan komite sekolah, agar meninjau kembali
biaya penyelenggaraan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi orang tua
siswa pada saat ini,” bebernya.

Mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
Kapuas ini, meminta Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha,
guru, dan staf administrasi sekolah, pada semua jenjang pendidikan melaksanakan
tugas dari rumah, dan tidak melakukan perjalanan keluar dari wilayah kerja.
Pihak sekolah melakukan penyemprotan desinfektan pada seluruh ruangan dan
halaman di sekolah baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak
terkait.

Baca Juga :  Alhamdulillah!!! Hasil Rapid Test Semua Anggota Dishub Non Reaktif

“Berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi
kembali sesuai perkembangan Covid-19, serta kebijakan pemerintah,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru