25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

KPK Pertanyakan Keaslian Sprin Lidik yang Masinton Pamerkan di ILC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait surat perintah
penyelidikan (Sprin Lidik) yang diduga dimiliki politikus PDI Perjuangan,
Masinton Pasaribu. Dalam acara 
Indonesia Lawyers Club pada
Selasa (14/1) malam, Masinton menunjukkan Sprin Lidik terkait kasus dugaan suap
pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah
penyelidikan. Perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan
surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak
manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan
tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) malam.

Ali lantas mempertanyakan keaslian dari surat yang ditunjukkan
anggota Komisi III DPR itu. Ali menegaskan, KPK tidak pernah memberikan Sprin
Lidik kepada pihak manapun yang tidak berkepentigan dengan suatu perkara.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Berikut yang Akan Dipersiapkan Rutan Palangka Raya

“Jadi secara substansinya seperti apa, kami tidak tahu. Namun
secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan
surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang tidak
berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ali membantah adanya pihak internal KPK yang
secara sengaja membocorkan Sprin Lidik kasus PAW fraksi PDIP sampai ke tangan
Masinton. Menurutnya, keaslian Sprin Lidik yang dipegang Masinton patut
dipertanyakan.

“Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami
sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansinya. Apakah
itu benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu,”
ucapnya.

Baca Juga :  OALAH ! Ditemukan Miras Kedaluwarsa dan Tanpa Label

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim, isu kebocoran
Sprin Lidik tidak mengganggu kinerja KPK. Dia menegaskan, KPK tetap akan
bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg
PDIP.

“Kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum,
undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Ali.

Untuk diketahui, dalam Sprin Lidik yang ditunjukkan Masinton
pada acara ILC, Selasa (14/1) malam, tertulis tanggal 20 Desember 2019 yang
ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprin Lidik itu
dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana
korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU
terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait surat perintah
penyelidikan (Sprin Lidik) yang diduga dimiliki politikus PDI Perjuangan,
Masinton Pasaribu. Dalam acara 
Indonesia Lawyers Club pada
Selasa (14/1) malam, Masinton menunjukkan Sprin Lidik terkait kasus dugaan suap
pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah
penyelidikan. Perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan
surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak
manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan
tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) malam.

Ali lantas mempertanyakan keaslian dari surat yang ditunjukkan
anggota Komisi III DPR itu. Ali menegaskan, KPK tidak pernah memberikan Sprin
Lidik kepada pihak manapun yang tidak berkepentigan dengan suatu perkara.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Berikut yang Akan Dipersiapkan Rutan Palangka Raya

“Jadi secara substansinya seperti apa, kami tidak tahu. Namun
secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan
surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang tidak
berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ali membantah adanya pihak internal KPK yang
secara sengaja membocorkan Sprin Lidik kasus PAW fraksi PDIP sampai ke tangan
Masinton. Menurutnya, keaslian Sprin Lidik yang dipegang Masinton patut
dipertanyakan.

“Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami
sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansinya. Apakah
itu benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu,”
ucapnya.

Baca Juga :  OALAH ! Ditemukan Miras Kedaluwarsa dan Tanpa Label

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim, isu kebocoran
Sprin Lidik tidak mengganggu kinerja KPK. Dia menegaskan, KPK tetap akan
bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg
PDIP.

“Kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum,
undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Ali.

Untuk diketahui, dalam Sprin Lidik yang ditunjukkan Masinton
pada acara ILC, Selasa (14/1) malam, tertulis tanggal 20 Desember 2019 yang
ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprin Lidik itu
dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana
korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU
terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru