26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

OALAH ! Ditemukan Miras Kedaluwarsa dan Tanpa Label

PALANGKA RAYA-Razia
besar-besaran dilakukan Polda Kalteng. Dengan menggandeng Denpom TNI, dan Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, menyasar sejumlah tempat hiburan
malam. Razia yang dibagi menjadi dua regu dilakukan Sabtu (28/12) sampai Minggu
(29/12) dini hari WIB itu mendapatkan 11 pengunjung yang diduga positif
narkotika (lihat tabel).

Ketika rombongan
petugas mendatangi Nav Karaoke, mendapati ratusan kaleng dan botol minuman
keras (miras) yang sudah kedaluwarsa. Miras itu ditemukan di ruang penyimpanan
karaoke yang berlebel keluarga tersebut.

“Minuman ini tidak
layak untuk disajikan kepada pelanggan,” keluh Dirreskrimum Polda Kalteng
Kombes Pol Budi Hariyanto kepada awak media usai razia.

Pihaknya akan
menindaklanjuti temuan ini. Pengelola akan dipanggil untuk diperiksa. Perwira
dengan melati dua di Pundak itu terheran-heran, kenapa bisa miras kedaluwarsa
masih disimpan. Meskipun, dirinya belum berani memastikan dan mendalami, apakah
miras ini diperjualbelikan atau sudah ditarik dari daftar jual.

Baca Juga :  1,7 Kg Sabu Senilai Rp3 Miliar dari Kalbar Gagal Beredar di Kalteng

“Kenapa tidak
dimusnahkan?” ujarnya, heran.

“Yang kedaluwarsa, ilegal
atau tanpa segel kami temukan 333 botol dan 264 kaleng,” tambah pria berkaca
mata ini.

Dalam razia itu, ada 34
orang pengunjung Nav Karaoke yang dites urine. Hasilnya tidak ada yang
ditemukan positif narkoba.Hasil berbeda ketika mengunjungi tempat hiburan
lainnya. Seperti  di Zoom Pool & Bar
yang mendapati 3 orang pengunjung yang positif metamfetamin, dan di D’Lavan
Karaoke yang kedapatan 4 orang pengunjung positif metamfetamin.

“Sekarang saya
tidak pakai narkoba lagi pak, dulu (Sabu, red) saya pernah pakai, tapi sudah
lama,” kilah pengunjung mencoba untuk memastikan kepada petugas jika
dirinya tidak aktif mengonsumsi narkotika.

Sementara, regu yang
dipimpin Dirresnarkoba AKBP Bonny Djianto juga mendapatkan sejumlah pengunjung tempat
hiburan malam yang positif menggunakan narkotika.

”Total, kami telah
melakukan pemeriksaan terhadap 182 orang pengunjung dan karyawan dari sembilan
tempat hiburan malam, hasilnya 171 orang pengunjung negatif dan 11 orang
positif mengandung metamfetamin dengan rincian 10 pria dan 1 wanita,” jelas
Bonny.

Baca Juga :  Hanya karena Tak Ada Nasi, Terdakwa Mengaku Bakar Rumah

Perwira dengan dua
melati di pundaknya ini mengatakan, untuk 11 orang tersebut akan dilakukan
assessment untuk melihat perkembangan selanjutnya apakah mereka termasuk dalam
sebuah jaringan atau hanya sebagai pengguna.

Apabila dalam
assessment yang dilakukan BNNP Kalteng nantinya ternyata tidak terlibat
jaringan, maka mereka akan menjalani rehabilitasi saja, namun bila terlibat
dalam jaringan maka langsung diproses secara hukum.

“Kami akan langsung assessment pengunjung
tersebut malam ini guna mengetahui dari mana barang yang dikonsumsi itu
didapatkan. Juga mengetahui terlibat jaringan atau tidak, dan kalau mereka ada
terlibat dalam jaringan peredaran narkoba maka kami akan langsung proses, tapi
bila mereka hanya pengguna hanya akan dilakukan rehab,” tandasnya. (oiq/ram)

PALANGKA RAYA-Razia
besar-besaran dilakukan Polda Kalteng. Dengan menggandeng Denpom TNI, dan Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, menyasar sejumlah tempat hiburan
malam. Razia yang dibagi menjadi dua regu dilakukan Sabtu (28/12) sampai Minggu
(29/12) dini hari WIB itu mendapatkan 11 pengunjung yang diduga positif
narkotika (lihat tabel).

Ketika rombongan
petugas mendatangi Nav Karaoke, mendapati ratusan kaleng dan botol minuman
keras (miras) yang sudah kedaluwarsa. Miras itu ditemukan di ruang penyimpanan
karaoke yang berlebel keluarga tersebut.

“Minuman ini tidak
layak untuk disajikan kepada pelanggan,” keluh Dirreskrimum Polda Kalteng
Kombes Pol Budi Hariyanto kepada awak media usai razia.

Pihaknya akan
menindaklanjuti temuan ini. Pengelola akan dipanggil untuk diperiksa. Perwira
dengan melati dua di Pundak itu terheran-heran, kenapa bisa miras kedaluwarsa
masih disimpan. Meskipun, dirinya belum berani memastikan dan mendalami, apakah
miras ini diperjualbelikan atau sudah ditarik dari daftar jual.

Baca Juga :  1,7 Kg Sabu Senilai Rp3 Miliar dari Kalbar Gagal Beredar di Kalteng

“Kenapa tidak
dimusnahkan?” ujarnya, heran.

“Yang kedaluwarsa, ilegal
atau tanpa segel kami temukan 333 botol dan 264 kaleng,” tambah pria berkaca
mata ini.

Dalam razia itu, ada 34
orang pengunjung Nav Karaoke yang dites urine. Hasilnya tidak ada yang
ditemukan positif narkoba.Hasil berbeda ketika mengunjungi tempat hiburan
lainnya. Seperti  di Zoom Pool & Bar
yang mendapati 3 orang pengunjung yang positif metamfetamin, dan di D’Lavan
Karaoke yang kedapatan 4 orang pengunjung positif metamfetamin.

“Sekarang saya
tidak pakai narkoba lagi pak, dulu (Sabu, red) saya pernah pakai, tapi sudah
lama,” kilah pengunjung mencoba untuk memastikan kepada petugas jika
dirinya tidak aktif mengonsumsi narkotika.

Sementara, regu yang
dipimpin Dirresnarkoba AKBP Bonny Djianto juga mendapatkan sejumlah pengunjung tempat
hiburan malam yang positif menggunakan narkotika.

”Total, kami telah
melakukan pemeriksaan terhadap 182 orang pengunjung dan karyawan dari sembilan
tempat hiburan malam, hasilnya 171 orang pengunjung negatif dan 11 orang
positif mengandung metamfetamin dengan rincian 10 pria dan 1 wanita,” jelas
Bonny.

Baca Juga :  Hanya karena Tak Ada Nasi, Terdakwa Mengaku Bakar Rumah

Perwira dengan dua
melati di pundaknya ini mengatakan, untuk 11 orang tersebut akan dilakukan
assessment untuk melihat perkembangan selanjutnya apakah mereka termasuk dalam
sebuah jaringan atau hanya sebagai pengguna.

Apabila dalam
assessment yang dilakukan BNNP Kalteng nantinya ternyata tidak terlibat
jaringan, maka mereka akan menjalani rehabilitasi saja, namun bila terlibat
dalam jaringan maka langsung diproses secara hukum.

“Kami akan langsung assessment pengunjung
tersebut malam ini guna mengetahui dari mana barang yang dikonsumsi itu
didapatkan. Juga mengetahui terlibat jaringan atau tidak, dan kalau mereka ada
terlibat dalam jaringan peredaran narkoba maka kami akan langsung proses, tapi
bila mereka hanya pengguna hanya akan dilakukan rehab,” tandasnya. (oiq/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru