25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hanya karena Tak Ada Nasi, Terdakwa Mengaku Bakar Rumah

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus kebakaran di Daerah Tumbang Rungan, Kota Palangka Raya  beberapa waktu lalu, menyeret Abdullah sebagai terdakwa.

Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Heru Setriyadi selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/10). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan keluarga dan korban dari peristiwa kebakaran itu. Setengah jam, ketujuh  saksi tersebut diperiksa JPU hingga Majelis Hakim. Sejumlah pertanyaan pun dicecar.

Dari sejumlah pertanyaaan yang dilontarkan, ditemukan sejumlah fakta terkait kronologi kebakaran tersebut bermula. Diketahui, terdakwa ternyata sempat dalam pengaruh alkohol, karena ia meminum alkohol sebelum pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Sempat Kabur dan Membuang Pisau , 2 Pria Bersajam Diamankan

Terdakwa mengakui pada saat sebelum kejadian, dirinya sempat memarahi istrinya Netti. Dia merasa kesal karena pada saat mencari nasi di rumah tidak ada.

“Kemudian saya ke kamar langsung menumpahkan minyak ke kasur kemudian membakarnya pada saat itu. Namun setelah apinya membesar, saya sadar dan sempat berusaha mencari air untuk memadamkan api tersebut,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sementara dari beberapa keterangan saksi tersebut, akhirnya Majelis hakim melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pada minggu depan dengan agenda tuntutan.

Atas kejadian sebelumnya pada Selasa (3/8), kebakaran yang dilakukan terdakwa mengakibatkan 31 unit rumah, 2  bangunan walet, 1  TPA Alquran, dan 5  buah warung hangus terlalap api. Akibat perbuatan terdakwa itu, para korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000.000,-.

Baca Juga :  Ketika Bos Cuek Ditanya Soal Gaji, Akhirnya Tewas di Tangan Karyawan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus kebakaran di Daerah Tumbang Rungan, Kota Palangka Raya  beberapa waktu lalu, menyeret Abdullah sebagai terdakwa.

Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Heru Setriyadi selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/10). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan keluarga dan korban dari peristiwa kebakaran itu. Setengah jam, ketujuh  saksi tersebut diperiksa JPU hingga Majelis Hakim. Sejumlah pertanyaan pun dicecar.

Dari sejumlah pertanyaaan yang dilontarkan, ditemukan sejumlah fakta terkait kronologi kebakaran tersebut bermula. Diketahui, terdakwa ternyata sempat dalam pengaruh alkohol, karena ia meminum alkohol sebelum pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Sempat Kabur dan Membuang Pisau , 2 Pria Bersajam Diamankan

Terdakwa mengakui pada saat sebelum kejadian, dirinya sempat memarahi istrinya Netti. Dia merasa kesal karena pada saat mencari nasi di rumah tidak ada.

“Kemudian saya ke kamar langsung menumpahkan minyak ke kasur kemudian membakarnya pada saat itu. Namun setelah apinya membesar, saya sadar dan sempat berusaha mencari air untuk memadamkan api tersebut,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sementara dari beberapa keterangan saksi tersebut, akhirnya Majelis hakim melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pada minggu depan dengan agenda tuntutan.

Atas kejadian sebelumnya pada Selasa (3/8), kebakaran yang dilakukan terdakwa mengakibatkan 31 unit rumah, 2  bangunan walet, 1  TPA Alquran, dan 5  buah warung hangus terlalap api. Akibat perbuatan terdakwa itu, para korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000.000,-.

Baca Juga :  Ketika Bos Cuek Ditanya Soal Gaji, Akhirnya Tewas di Tangan Karyawan

Terpopuler

Artikel Terbaru