SAMPIT–Dalam waktu satu hari,
Satreskoba Polres Kotim membekuk dua tersangka narkoba. Fadil Holili dan Hery
Priyanto dibekuk petugas atas dugaan kepemilikan barang haram tersebut, di
Jalan Suprapto XX, nomor 66 pintu barak nomor 1, Kelurahan Mentawa Baru
Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Rabu (14/2) sekitar pukul
13.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan keduanya berawal
dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan kedua pelaku di TKP.
Dari tangan Fadil didapatkan
barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I
bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,26 gram.
Sementara dari Hery didapati lima bungkus plastik klip kecil diduga
narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan
1,74 gram.
Kedua tersangka beserta barang
bukti yang ditemukan dibawa ke polres untuk proses lanjut. Barang bukti yang
berhasil diamankan tersebut diakui oleh tersangka. “Pasal yang disangkakan
yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,†pungkasnya. (rif/ami/nto)