33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tidak Ada Job, Tiga Sekawan Curi Besi

MUARA TEWEH-Tiga
sekawan ini begitu kompak. Ranto Nainggolan yang merupakan operator ekskavator,
Rahmat Saleh dan Ehen selaku sopir truk DT di PT SAM, sub kontrak dari PT PAMA nekat
mencuri besi track dozer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Muara Teweh, Rabu (28/8).

Jaksa penuntut umum (JPU)
Angga Wijaya membacakan kesaksian Musijan di hadapan Majelis Hakim yang
diketuai Cipto Hosari Parsaroan Nababan. Musijan tak dapat hadir karena sudah
pindah kerja.

 Tindak pidana pencurian besi track dozer milik
PT PAMA terjadi Rabu (22/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Cipto Hosari Parsaroan
Nababan pun bertanya kepada Rahmat Saleh, bagaimana kejadian tersebut. Saleh
lalu menjelaskan bahwa pada Rabusekitar pukul 08.00 WIB diparkiran truk DT di
areal tambang PT PAMA.

Baca Juga :  Patroli, Puluhan Personel Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021

“Saat itu tidak ada
job, lalu masuk ke truk DT yang dibawa oleh Ehen, lalu  ngobrol-ngobrol,” ujarnya.

Ehen waktu itu ingin
mencuci truknya di water fill areal PT PAMA, Saleh pun ikut di sebelah Ehen
menemani. Saat lewat, dipinggir tanggul ada besi track. “Angkat kah” ujar Ehen
berucap kepada Saleh.

Saleh jawab “Apa besi
itu tidak dipakai,”.

“Kemungkinan tidak,”
kata Ehen.

Kemudian Saleh menelepon
Nainggolan “Ke water fill, ngangkut besi,”ujarnya.

Datang Nainggolan
menggunakan ekskavator untuk mengangkut besi track tersebut. Dimasukkan ke
dalam truk DT yang dikemudikan oleh Ehen dan ditemani oleh Saleh. Nainggolan
setelah mengangkut itu, kembali kerja.

Sementara, Ehen dan
Saleh membawa besi track tersebut ke kilometer 23 tambang PT PAMA.

Baca Juga :  Jaga Tahanan, Ini Dilakukan Petugas Piket di Mapolresta Palangka Raya

Setelah itu, meraka berdua
kembali ke parkiran, lalu pulang ke mes. Malamnya sekitar pukul 22.00 WIB
malam, Saleh ditangkap. Kemudian, keesokannya Ehen dan Nainggolan menyusul.

“Rencananya besi itu
mau jual kemana,”tanya hakim.

Ehen menjawab “Masih
belum tahu,”katanya.

Yusuf sebelumnya
sebagai saksi pada persidangan tanggal 22 Agustus 2019 menerangkan bahwa besi
track yang hilang tersebut seberat 7 ton, jika ditaksir harganya mencapai Rp70
juta. “Taksiran kami harga tersebut berkisar Rp70 juta,” kata Yusuf selaku Bagian
Operasi di PT PAMA. (adl/ram)

MUARA TEWEH-Tiga
sekawan ini begitu kompak. Ranto Nainggolan yang merupakan operator ekskavator,
Rahmat Saleh dan Ehen selaku sopir truk DT di PT SAM, sub kontrak dari PT PAMA nekat
mencuri besi track dozer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Muara Teweh, Rabu (28/8).

Jaksa penuntut umum (JPU)
Angga Wijaya membacakan kesaksian Musijan di hadapan Majelis Hakim yang
diketuai Cipto Hosari Parsaroan Nababan. Musijan tak dapat hadir karena sudah
pindah kerja.

 Tindak pidana pencurian besi track dozer milik
PT PAMA terjadi Rabu (22/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Cipto Hosari Parsaroan
Nababan pun bertanya kepada Rahmat Saleh, bagaimana kejadian tersebut. Saleh
lalu menjelaskan bahwa pada Rabusekitar pukul 08.00 WIB diparkiran truk DT di
areal tambang PT PAMA.

Baca Juga :  Patroli, Puluhan Personel Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021

“Saat itu tidak ada
job, lalu masuk ke truk DT yang dibawa oleh Ehen, lalu  ngobrol-ngobrol,” ujarnya.

Ehen waktu itu ingin
mencuci truknya di water fill areal PT PAMA, Saleh pun ikut di sebelah Ehen
menemani. Saat lewat, dipinggir tanggul ada besi track. “Angkat kah” ujar Ehen
berucap kepada Saleh.

Saleh jawab “Apa besi
itu tidak dipakai,”.

“Kemungkinan tidak,”
kata Ehen.

Kemudian Saleh menelepon
Nainggolan “Ke water fill, ngangkut besi,”ujarnya.

Datang Nainggolan
menggunakan ekskavator untuk mengangkut besi track tersebut. Dimasukkan ke
dalam truk DT yang dikemudikan oleh Ehen dan ditemani oleh Saleh. Nainggolan
setelah mengangkut itu, kembali kerja.

Sementara, Ehen dan
Saleh membawa besi track tersebut ke kilometer 23 tambang PT PAMA.

Baca Juga :  Jaga Tahanan, Ini Dilakukan Petugas Piket di Mapolresta Palangka Raya

Setelah itu, meraka berdua
kembali ke parkiran, lalu pulang ke mes. Malamnya sekitar pukul 22.00 WIB
malam, Saleh ditangkap. Kemudian, keesokannya Ehen dan Nainggolan menyusul.

“Rencananya besi itu
mau jual kemana,”tanya hakim.

Ehen menjawab “Masih
belum tahu,”katanya.

Yusuf sebelumnya
sebagai saksi pada persidangan tanggal 22 Agustus 2019 menerangkan bahwa besi
track yang hilang tersebut seberat 7 ton, jika ditaksir harganya mencapai Rp70
juta. “Taksiran kami harga tersebut berkisar Rp70 juta,” kata Yusuf selaku Bagian
Operasi di PT PAMA. (adl/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru