27.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Kejagung Tahan 5 Orang Terkait Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 5 orang tersangka kasus
dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima
tersangka ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny
Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat,
mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi
Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan
kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak
tepat. “Enggak ngerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di komplek Kejaksaan
Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Baca Juga :  Satroni Rumah Anggota DPRD Kotim, Pria Ini Dibekuk Polisi

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan
tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik.
Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya. “Orang Jiwasraya yang
harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Muchtar pun menyangkal keterlibatan Benny
Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International
menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 680 miliar pada 2015.
Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah
sejak 2017. “Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi,” pungkasnya.(jpc)

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 5 orang tersangka kasus
dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima
tersangka ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny
Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat,
mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi
Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan
kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak
tepat. “Enggak ngerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di komplek Kejaksaan
Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Baca Juga :  Satroni Rumah Anggota DPRD Kotim, Pria Ini Dibekuk Polisi

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan
tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik.
Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya. “Orang Jiwasraya yang
harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Muchtar pun menyangkal keterlibatan Benny
Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International
menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 680 miliar pada 2015.
Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah
sejak 2017. “Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru