25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Ada Barbuk Setengah Kg Sabu, Bandar Narkoba Minta Divonis Bebas

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO โ€“ Terdakwa Nurviati yang diduga bandar narkotika jenis sabu asal Desa Muroi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dan pembelaan/pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, dan Kasubsi Pratut Wiwiek.

"Tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Nurviati pidana badan selama 15 tahun, potong masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar subisider penjara selama dua bulan," ucap Tigor Sirait, Rabu (13/10).

Sedangkan barang bukti, lanjutnya, berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bersih setengah kilogram atau 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga timbangan warna silver, satu timbangan warna hitam, satu dompet motif bunga.

 Selanjutnya satu tas warna merah merek Luvas, satu tas warna hitam merek Adidas, satu tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek merek Kardinal, satu gunting, pembungkus sabu. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

"Kemudian uang tunai Rp.23.950.000 dirampas untuk Negara," tegasnya.

Tigor menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pastikan Kematian, Polisi Bongkar Empat Makam

"Pasal yang dibuktikan penuntut umum subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Sidang tuntutan dari penuntut umum dilaksanakan Kamis (30/9) lalu, dan pledoi terdakwa disampaikan dari penasehat hukum, Selasa (12/10) meminta terdakwa dibebaskan, dan replik dari penuntut umum pada Selasa (19/10) nanti.

Perkara ini bermula Tim Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Muroi, tepatnya di perkampungan Sangkai Desa Muroi Raya yang merupakan, area pertambangan emas/ zircon marak terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Target Operasi yakni suami terdakwa yang bernama Zakaria alias Nanus (daftar pencarian orang). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (22/4) Pukul 16.00 WIB, Tim Satrenarkoba Polres Kapuas berangkat menuju ke rumah terdakwa menggunakan sarana kapal motor.

Jumat tanggal 23 April 2021 pukul 09.00 WIB, tim sampai di rumah terdakwa namun kedatangan Tim Satresnarkoba Polres Kapuas diketahui Zakaria (DPO) yang saat itu sedang berada di kamar mandi rumahnya yang terletak di pinggir sungai, sehingga berhasil melarikan diri dengan cara berenang ke tengah sungai. Sedangkan terdakwa Nurviati yang saat itu berada di dalam rumah tidak mengetahui kedatangan tim Satresnarkoba Polres Kapuas sehingga berhasil diamankan.

Baca Juga :  Wah! Dituding Hamili Stafnya, Pak Kades Siap Tes DNA

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mandra, dan saksi Umus (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Di mana di dalam kamar yang ditempati oleh terdakwa bersama Zakaria ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu ukuran besar, 22 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang, dan sembilan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat krital keseluruhan berjumlah 596,84 gram.

Selain itu juga ditemukan satu pak plastik klip, empat timbangan dan uang tunai sejumlah Rp. 23.950.000 yang seluruhnya diakui terdakwa sebagai barang milik terdakwa dan Zakaria, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO โ€“ Terdakwa Nurviati yang diduga bandar narkotika jenis sabu asal Desa Muroi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dan pembelaan/pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, dan Kasubsi Pratut Wiwiek.

"Tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Nurviati pidana badan selama 15 tahun, potong masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar subisider penjara selama dua bulan," ucap Tigor Sirait, Rabu (13/10).

Sedangkan barang bukti, lanjutnya, berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bersih setengah kilogram atau 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga timbangan warna silver, satu timbangan warna hitam, satu dompet motif bunga.

 Selanjutnya satu tas warna merah merek Luvas, satu tas warna hitam merek Adidas, satu tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek merek Kardinal, satu gunting, pembungkus sabu. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

"Kemudian uang tunai Rp.23.950.000 dirampas untuk Negara," tegasnya.

Tigor menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pastikan Kematian, Polisi Bongkar Empat Makam

"Pasal yang dibuktikan penuntut umum subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Sidang tuntutan dari penuntut umum dilaksanakan Kamis (30/9) lalu, dan pledoi terdakwa disampaikan dari penasehat hukum, Selasa (12/10) meminta terdakwa dibebaskan, dan replik dari penuntut umum pada Selasa (19/10) nanti.

Perkara ini bermula Tim Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Muroi, tepatnya di perkampungan Sangkai Desa Muroi Raya yang merupakan, area pertambangan emas/ zircon marak terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Target Operasi yakni suami terdakwa yang bernama Zakaria alias Nanus (daftar pencarian orang). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (22/4) Pukul 16.00 WIB, Tim Satrenarkoba Polres Kapuas berangkat menuju ke rumah terdakwa menggunakan sarana kapal motor.

Jumat tanggal 23 April 2021 pukul 09.00 WIB, tim sampai di rumah terdakwa namun kedatangan Tim Satresnarkoba Polres Kapuas diketahui Zakaria (DPO) yang saat itu sedang berada di kamar mandi rumahnya yang terletak di pinggir sungai, sehingga berhasil melarikan diri dengan cara berenang ke tengah sungai. Sedangkan terdakwa Nurviati yang saat itu berada di dalam rumah tidak mengetahui kedatangan tim Satresnarkoba Polres Kapuas sehingga berhasil diamankan.

Baca Juga :  Wah! Dituding Hamili Stafnya, Pak Kades Siap Tes DNA

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mandra, dan saksi Umus (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Di mana di dalam kamar yang ditempati oleh terdakwa bersama Zakaria ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu ukuran besar, 22 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang, dan sembilan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat krital keseluruhan berjumlah 596,84 gram.

Selain itu juga ditemukan satu pak plastik klip, empat timbangan dan uang tunai sejumlah Rp. 23.950.000 yang seluruhnya diakui terdakwa sebagai barang milik terdakwa dan Zakaria, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru