PANGKALAN BUN – Satuan
Reserse Narkoba Polres Kobar berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini dua
orang pelaku bernama Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ditangkap di
sebuah rumah yang beralamat di Gang Rarait Jalan A Yani Kelurahan
Baru Kecamatan Arsel, Kamis (11/7). Dari tangan pasangan tidak resmi ini polisi
berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,16 gram.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Wagiu R mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika polisi mendapatkan
informasi bahwa di salah satu rumah
di Jalan A Yani Gang Rarait diduga kerap kali dijadikan tempat transaksi
narkoba. Dan dari situlah polisi melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya saat
akan melakukan transaksi di salah
satu jalan di Pangkalan Bun. Status kedua pelaku diketahui berstatus berteman
dan tidak ada hubungan asmara.
“Setelah kami tangkap
keduanya kami langsung dibawa di barak yang selama ini ditempati keduanya. Kami
lakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dilantai,” katanya.
Narkoba yang ditemukan
diperkirakan beratnya mencapai 26,16 gram. Diperkirakan keduanya baru saja
memakai, karena juga ditemukan beberapa alat bukti lainnya. Di antaranya satu alat isap sabu atau bong
dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan. Saat ini keduanya masih
menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Kedua pelaku dikenakan
pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,”ujarnya.(son/ol/nto)