33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Baru Keluar Bui, Napi Asimilasi Berulah, Masuk Penjara Lagi

Polrestabes
Bandung menangkap seorang narapidana yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau
hak asimilasi bernama Adrian Ilyas Hanafi, 20, karena kembali melakukan
penjambretan di Jalan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung,
pada Selasa (7/4).

Kapolrestabes
Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku mendapat hak asimilasi
dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April. Saat kembali berulah, dia
ditemani rekannya Maulana Effendi, 21, yang kini juga mendekam di tahanan
Polsek Astanaanyar.

”Mereka
ditangkap anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan
kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH, 20,
residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF, 20,”
kata Ulung seperti dilansir dari Antara di Polsek Astanaanyar,
Kota Bandung.

Baca Juga :  Diduga Korupsi DD Rp800 Juta, Mantan Kades Kerabu Jadi Tersangka

Ulung
menjelaskan, sebelumnya Adrian telah divonis bersalah melakukan pencurian dan
kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan
Kebonwaru. Setelah menghirup udara bebas bersyarat wajib diam di rumah karena
mendapat hak asimilasi, Adrian ditemani Effendi justru berkendara berboncengan
ke luar rumah menuju Jalan Astanaanyar.

”Kemudian
dia merampas ponsel yang sedang dipegang korban yang sedang dibonceng temannya
yang berhenti di perempatan,” kata Ulung.

Setelah
merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke kawasan Jalan
Pagarsih. ‎Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4) di Jalan
Ibrahim Adjie.

”Sekarang
ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan
Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan
rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak
kakinya,” kata Ulung.

Baca Juga :  Sabu dan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan

Adrian
kembali dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Sama
halnya dengan rekannya, Effendi yang juga dijerat dengan pasal serupa. Dari
kasus itu, kata Ulang, polisi menyita barang bukti yang terdiri atas dua unit
ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan saat Adrian kembali berulah.
 

Polrestabes
Bandung menangkap seorang narapidana yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau
hak asimilasi bernama Adrian Ilyas Hanafi, 20, karena kembali melakukan
penjambretan di Jalan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung,
pada Selasa (7/4).

Kapolrestabes
Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku mendapat hak asimilasi
dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April. Saat kembali berulah, dia
ditemani rekannya Maulana Effendi, 21, yang kini juga mendekam di tahanan
Polsek Astanaanyar.

”Mereka
ditangkap anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan
kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH, 20,
residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF, 20,”
kata Ulung seperti dilansir dari Antara di Polsek Astanaanyar,
Kota Bandung.

Baca Juga :  Diduga Korupsi DD Rp800 Juta, Mantan Kades Kerabu Jadi Tersangka

Ulung
menjelaskan, sebelumnya Adrian telah divonis bersalah melakukan pencurian dan
kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan
Kebonwaru. Setelah menghirup udara bebas bersyarat wajib diam di rumah karena
mendapat hak asimilasi, Adrian ditemani Effendi justru berkendara berboncengan
ke luar rumah menuju Jalan Astanaanyar.

”Kemudian
dia merampas ponsel yang sedang dipegang korban yang sedang dibonceng temannya
yang berhenti di perempatan,” kata Ulung.

Setelah
merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke kawasan Jalan
Pagarsih. ‎Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4) di Jalan
Ibrahim Adjie.

”Sekarang
ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan
Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan
rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak
kakinya,” kata Ulung.

Baca Juga :  Sabu dan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan

Adrian
kembali dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Sama
halnya dengan rekannya, Effendi yang juga dijerat dengan pasal serupa. Dari
kasus itu, kata Ulang, polisi menyita barang bukti yang terdiri atas dua unit
ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan saat Adrian kembali berulah.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru