25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

IGRA Kotim Mengadu ke DPRD Karena Tak Terima Gaji

SAMPIT– Ikatan Guru Raudatul Atfal (IGRA) setingkat
pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
mengadu ke kantor DPRD Kotim, Senin (13/4). Rupanya, aduan tak jauh dari dampak
penyebaran virus Covid-19. Pasalnya, kebijakan libur sekolah yang diperpanjang
membuat mereka tidak lagi menerima gaji.

Kedatangan para guru tersebut disambut langsung oleh Ketua
DPRD Kabupaten Kotim Rinie, Sekertaris Komisi III Bidang Pendidikan H
Bardiansyah dan H Bunyamin. Para guru menyampaikan keluhan terkait upah yang
seharusnya diterima mereka setiap bulan tidak lagi berjalan normal selama wabah
Virus Corona atau Covid-19 dan sudah berlangsung selama satu bulan lebih.

“Kami sudah tidak lagi menerima gaji karena peserta didik
diliburkan, sementara orang tua muridpun tidak membayarkan uang SPP, sedangkan
kami pihak sekolah tidak bisa memaksa orang tua murid untuk membayar, apalagi
dengan keadaan seperti ini,” ungkap Ketua IGRA Kotim, Idawati Ratmi.

Baca Juga :  Pemkab Barut dan Ditjen Hubud Bahas Izin Heliport RSUD Muara Teweh

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan pihaknya
sudah menampung aspirasi yang disampaikan oleh para guru tersebut dan akan
segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti dari keluhan
yang disampaikan tersebut.

“Kami sudah sampaikan agar pihak  IGRA untuk menyurati pihak Kementerian Agama
(Kemenag) karena mereka di bawah naungan 
Kemenag, nanti tembusannya ke DPRD dan pemerintah daerah sehingga akan
kami carikan solusinya bersama pihak eksekutif,” ujar Rinie.

Ia juga mengatakan persoalan ini secara spesifik akan
ditangani langsung oleh Komisi III yang membidangi pendidikan. DPRD dalam hal
ini akan menyesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) Diniyah  yang sebelumnya sudah disahkan, karena dalam
perda itu sudah diatur semuanya terkait insentif yang akan diperoleh para guru
dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Selalu Siaga dan Aktif Memantau Kondisi Wilayah Pascabanjir

“Perda Diniyah sudah kami sahkan,  dan nanti akan kami lihat dulu, apakah para
guru RA masuk dalam spesifikasi penerima bantuan dari pemerintah daerah apa
tidak. Kalau pun tidak, kami akan tetap carikan solusi yang baik bagaimana
nanti kedepannya,” terang Politikus PDI Perjuangan. 

SAMPIT– Ikatan Guru Raudatul Atfal (IGRA) setingkat
pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
mengadu ke kantor DPRD Kotim, Senin (13/4). Rupanya, aduan tak jauh dari dampak
penyebaran virus Covid-19. Pasalnya, kebijakan libur sekolah yang diperpanjang
membuat mereka tidak lagi menerima gaji.

Kedatangan para guru tersebut disambut langsung oleh Ketua
DPRD Kabupaten Kotim Rinie, Sekertaris Komisi III Bidang Pendidikan H
Bardiansyah dan H Bunyamin. Para guru menyampaikan keluhan terkait upah yang
seharusnya diterima mereka setiap bulan tidak lagi berjalan normal selama wabah
Virus Corona atau Covid-19 dan sudah berlangsung selama satu bulan lebih.

“Kami sudah tidak lagi menerima gaji karena peserta didik
diliburkan, sementara orang tua muridpun tidak membayarkan uang SPP, sedangkan
kami pihak sekolah tidak bisa memaksa orang tua murid untuk membayar, apalagi
dengan keadaan seperti ini,” ungkap Ketua IGRA Kotim, Idawati Ratmi.

Baca Juga :  Pemkab Barut dan Ditjen Hubud Bahas Izin Heliport RSUD Muara Teweh

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan pihaknya
sudah menampung aspirasi yang disampaikan oleh para guru tersebut dan akan
segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti dari keluhan
yang disampaikan tersebut.

“Kami sudah sampaikan agar pihak  IGRA untuk menyurati pihak Kementerian Agama
(Kemenag) karena mereka di bawah naungan 
Kemenag, nanti tembusannya ke DPRD dan pemerintah daerah sehingga akan
kami carikan solusinya bersama pihak eksekutif,” ujar Rinie.

Ia juga mengatakan persoalan ini secara spesifik akan
ditangani langsung oleh Komisi III yang membidangi pendidikan. DPRD dalam hal
ini akan menyesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) Diniyah  yang sebelumnya sudah disahkan, karena dalam
perda itu sudah diatur semuanya terkait insentif yang akan diperoleh para guru
dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Selalu Siaga dan Aktif Memantau Kondisi Wilayah Pascabanjir

“Perda Diniyah sudah kami sahkan,  dan nanti akan kami lihat dulu, apakah para
guru RA masuk dalam spesifikasi penerima bantuan dari pemerintah daerah apa
tidak. Kalau pun tidak, kami akan tetap carikan solusi yang baik bagaimana
nanti kedepannya,” terang Politikus PDI Perjuangan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru