26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Ini Pesan Kadisdik

PALANGKA RAYA-Melihat situasi
dan kondisi Kota Palangka Raya yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan masih
dalam status tanggap darurat bencana nonalam, Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya H Akhmad
Fauliansyah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa belajar di
rumah.

Ia mengatakan, ada tiga hal
dasar yang membuat surat edaran ini dikeluarkan. Pertama berdasarkan Surat
Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020. Kedua, Surat Keputusan Wali Kota Nomor
188.45/155/2020, dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor
420/211/870.Umpeg/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Covid-19.

Menurutnya ada beberapa poin
penting berada dalam surat edaran tersebut. Poin pertama meliburkan kembali
proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 15 April (15/4) sampai dengan 28
April 2020 (28/4).

Baca Juga :  Pos Libas Tetap Berjalan, Alman: Kami Tetap Melakukan Prosedur Pemerik

Adapun ketentuan yang harus
dilaksanakan selama sekolah diliburkan adalah belajar dari rumah dapat
difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yang dipandu oleh guru, seperti
mengenai pandemik Covid-19, membiasakan diri hidup bersih dan sehat.

Selain itu juga murid
difokuskan pada pendidikan karakter seperti aktivitas berdoa, beribadah,
membantu pekerjaan rumah dan pendidikan kecakapan hidup lainya.
“Pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan karakter sangat penting
diterapkan di saat pandemi Covid-19 seperti ini,” ucapnya saat
diwawancarai Kalteng Pos via telepon, Senin (13/4).

Ia mengungkapkan, selama
kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan peserta didik untuk
sementara waktu dilarang beraktivitas di luar rumah. Atau keluar daerah kecuali
bersifat penting dan mendesak saja. Ia menambahkan, poin kedua guru dapat
berkolaborasi dengan orang tua atau wali murud untuk tetap memantau proses
perkembangan belajar peserta didik melalui berbagai media komunikasi.

Baca Juga :  Benahi Protap Pengamanan Demo Mahasiswa

“Surat ini berlaku sejak
tanggal 13 April 2020 dan sudah dicap dan ditandatangani serta akan dievaluasi
kembali apabila ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Kota Palangka
Raya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Melihat situasi
dan kondisi Kota Palangka Raya yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan masih
dalam status tanggap darurat bencana nonalam, Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya H Akhmad
Fauliansyah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa belajar di
rumah.

Ia mengatakan, ada tiga hal
dasar yang membuat surat edaran ini dikeluarkan. Pertama berdasarkan Surat
Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020. Kedua, Surat Keputusan Wali Kota Nomor
188.45/155/2020, dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor
420/211/870.Umpeg/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Covid-19.

Menurutnya ada beberapa poin
penting berada dalam surat edaran tersebut. Poin pertama meliburkan kembali
proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 15 April (15/4) sampai dengan 28
April 2020 (28/4).

Baca Juga :  Pos Libas Tetap Berjalan, Alman: Kami Tetap Melakukan Prosedur Pemerik

Adapun ketentuan yang harus
dilaksanakan selama sekolah diliburkan adalah belajar dari rumah dapat
difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yang dipandu oleh guru, seperti
mengenai pandemik Covid-19, membiasakan diri hidup bersih dan sehat.

Selain itu juga murid
difokuskan pada pendidikan karakter seperti aktivitas berdoa, beribadah,
membantu pekerjaan rumah dan pendidikan kecakapan hidup lainya.
“Pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan karakter sangat penting
diterapkan di saat pandemi Covid-19 seperti ini,” ucapnya saat
diwawancarai Kalteng Pos via telepon, Senin (13/4).

Ia mengungkapkan, selama
kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan peserta didik untuk
sementara waktu dilarang beraktivitas di luar rumah. Atau keluar daerah kecuali
bersifat penting dan mendesak saja. Ia menambahkan, poin kedua guru dapat
berkolaborasi dengan orang tua atau wali murud untuk tetap memantau proses
perkembangan belajar peserta didik melalui berbagai media komunikasi.

Baca Juga :  Benahi Protap Pengamanan Demo Mahasiswa

“Surat ini berlaku sejak
tanggal 13 April 2020 dan sudah dicap dan ditandatangani serta akan dievaluasi
kembali apabila ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Kota Palangka
Raya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru