28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Sabu dan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng musnahkan Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 1,5 miliar pada Kamis (5/8). Dalam pemusnahan Kepala BNNP Kalteng Roy Hardi Siahaan mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengungkapan tiga jaringan yang di wilayah Kalimantan Tengah dengan lima tersangka.

" Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yakni 678 gram sabu-sabu dan ganja sebanyak 217 gram, berasal dari tangkapan Sampit dan Kapuas," ucapnya.

Tentunya barang haram yang diamankan tersebut, ada juga dikendalikan dari dalam Lapas yang berada di Kalteng. Sudah barang tentu  pihaknya baik dari kepolisian, BNNP, Bea Cukai, Kemenkumham, Kejaksaan dan BPOM berkomitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika ini.

Baca Juga :  Dua Warga Ketapang Dibekuk, Polisi Temukan 43 Gram Sabu dan Uang Rp60

" Untuk Modus operandi pelaku sendiri menggunakan jasa pengiriman. Barang bukti sabu-sabu berasal dari Aceh dan Kaltim, sedangkan ganja yang akan diedarkan di Sampit berasal dari Sukabumi," katanya.

Kepala BNNP Kalteng ini menjelaskan, oleh pelaku rencananya barang itu akan jual ke buruh dan ada juga ke pelajar atau mahasiswa.  Namun keburu digagalkan oleh anggota lapangan.

"Dan kita amankan hanya sebagian kecil saja, namun setidaknya berapa ribu orang yang sudah kita selamatkan dari narkoba. Kita terus berupaya untuk melakukan penindakan atau pencegahan barang haram ini beredar di Kalimantan Tengah, namun semua harus saling bersinergi dan mendukung dalam upaya itu," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng musnahkan Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 1,5 miliar pada Kamis (5/8). Dalam pemusnahan Kepala BNNP Kalteng Roy Hardi Siahaan mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengungkapan tiga jaringan yang di wilayah Kalimantan Tengah dengan lima tersangka.

" Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yakni 678 gram sabu-sabu dan ganja sebanyak 217 gram, berasal dari tangkapan Sampit dan Kapuas," ucapnya.

Tentunya barang haram yang diamankan tersebut, ada juga dikendalikan dari dalam Lapas yang berada di Kalteng. Sudah barang tentu  pihaknya baik dari kepolisian, BNNP, Bea Cukai, Kemenkumham, Kejaksaan dan BPOM berkomitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika ini.

Baca Juga :  Dua Warga Ketapang Dibekuk, Polisi Temukan 43 Gram Sabu dan Uang Rp60

" Untuk Modus operandi pelaku sendiri menggunakan jasa pengiriman. Barang bukti sabu-sabu berasal dari Aceh dan Kaltim, sedangkan ganja yang akan diedarkan di Sampit berasal dari Sukabumi," katanya.

Kepala BNNP Kalteng ini menjelaskan, oleh pelaku rencananya barang itu akan jual ke buruh dan ada juga ke pelajar atau mahasiswa.  Namun keburu digagalkan oleh anggota lapangan.

"Dan kita amankan hanya sebagian kecil saja, namun setidaknya berapa ribu orang yang sudah kita selamatkan dari narkoba. Kita terus berupaya untuk melakukan penindakan atau pencegahan barang haram ini beredar di Kalimantan Tengah, namun semua harus saling bersinergi dan mendukung dalam upaya itu," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru