Site icon Prokalteng

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Sita 2 Paket Sabu Seberat 8,88 Gram di Jalan Antang

Pria berinisial RS (46) tersangka kasus tindak pidana narkotika seberat 8,88 gram saat diamankan di Mapolresta Kota Palangkataya pada Rabu (13/3). (Humas Polresta)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil meringkus tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dengan berat kotor 8,88 gram di Jalan Antang I, Kota Palangkaraya pada Rabu, (13/3/2024) kemarin.

“Pada Rabu (13/3/2024) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS (46) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana peredaran dan P
Penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba pada Kamis, (14/3/2024).

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

“Saat meringkus tersangka RS pada TKP tersebut, kita pun langsung lakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya serta menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” jelasnya.

AKP Aji memaparkan, kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni seunit HP dan sepeda motor milik RS.

“Akibat memiliki paket diduga narkotika itu, Tersangka RS kami amankan di Rutan Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum serta penyidikan, serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Pasal tersebut disangkakan pihaknya karena tersangka RS terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (jef)

Exit mobile version