25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tempelkan Sabu di Bungkus Rokok, Pemiliknya Dibekuk Juga

KUALA KAPUAS –
Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan tersangka pemilik narkoba jenis
sabu di Jalan Hampatung, RT.009/RW 002, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat,
Kabupaten Kapuas, Rabu (12/2) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP
Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, terkait kasus
sabu itu, polisi mengamankan tersangka Ahmad Safari (45), warga Jalan KS Tubun,
Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Selain mengamankan
tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisi
kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,49 gram, dan satu telepon
seluler. 

Selain itu, lanjut
Suherman, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok tempelan isolasi warna
hitam, dan satu motor merk Yamaha Mio J warna putih nopol DA 6084 BAP.  “Tersangka
dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak Tiri saat Istri Menyadap Karet, Ayah Bejat Divonis 11 Tahu

Dijelaskan Suherman,
penangkapan terhadap Ahmad Safari dilakukan Rabu (12/2) pukul 22.30 WIB di
Jalan Hampatung, RT 009/RW 002 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

Awalnya, petugas
mendapat informasi dari masyarakat, ada pesta sabu di rumah warga Jalan
Hampatung, Kelurahan Selat Utara.

Setelah dilakukan
pengecekan, namun terlihat sepi. Tapi saat petugas kembali ke kantor tiba-tiba
ada tersangka melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio
warna putih nopol DA 6084 BAP. “Gelagat tersangka mencurigakan, sehingga
tersangka langsung diberhentikan, dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Namun saat digeledah, tersangka membuang bungkus
rokok dengan tempelan isolasi warna hitam berisi kristal bening diduga sabu
dengan berat brutto 0,49 gram. (alh/ens/dar)

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Prokes Kafe O2, Lima Orang Saksi Diperiksa

KUALA KAPUAS –
Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan tersangka pemilik narkoba jenis
sabu di Jalan Hampatung, RT.009/RW 002, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat,
Kabupaten Kapuas, Rabu (12/2) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP
Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, terkait kasus
sabu itu, polisi mengamankan tersangka Ahmad Safari (45), warga Jalan KS Tubun,
Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Selain mengamankan
tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisi
kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,49 gram, dan satu telepon
seluler. 

Selain itu, lanjut
Suherman, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok tempelan isolasi warna
hitam, dan satu motor merk Yamaha Mio J warna putih nopol DA 6084 BAP.  “Tersangka
dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak Tiri saat Istri Menyadap Karet, Ayah Bejat Divonis 11 Tahu

Dijelaskan Suherman,
penangkapan terhadap Ahmad Safari dilakukan Rabu (12/2) pukul 22.30 WIB di
Jalan Hampatung, RT 009/RW 002 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

Awalnya, petugas
mendapat informasi dari masyarakat, ada pesta sabu di rumah warga Jalan
Hampatung, Kelurahan Selat Utara.

Setelah dilakukan
pengecekan, namun terlihat sepi. Tapi saat petugas kembali ke kantor tiba-tiba
ada tersangka melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio
warna putih nopol DA 6084 BAP. “Gelagat tersangka mencurigakan, sehingga
tersangka langsung diberhentikan, dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Namun saat digeledah, tersangka membuang bungkus
rokok dengan tempelan isolasi warna hitam berisi kristal bening diduga sabu
dengan berat brutto 0,49 gram. (alh/ens/dar)

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Prokes Kafe O2, Lima Orang Saksi Diperiksa

Terpopuler

Artikel Terbaru