30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Pelanggaran Prokes Kafe O2, Lima Orang Saksi Diperiksa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Dugaan
pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), yang di lakukan oleh pihak Kafe O2
Food Market Jalan Rajawali km 3, kini dalam pemeriksan Pihak Kepolisian
Polresta Palangka Raya.

Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa
jumlah orang yang menjadi saksi terkait pelanggaran pelaksanaan kegiatan lomba
Dance se- kota Palangka Raya pada 21 Mei 2021 lalu, yang di selenggarakan oleh
pihak Kafe.

“Kami dari Satreskrim Polresta Palangka
Raya, telah menindaklanjuti kejadian pada 22 Mei 2021 lalu sekitar pukul 20.50
WIB, dimana tim dari Satgas Covid-19 melakukan pembubaran sebuah kegiatan di
jalan Rajawali tepatnya di kafe O2,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A. Gultom dalam press rilis
di Mapolres Palangka Raya, Minggu (23/5).

Baca Juga :  Dapat Penghargaan Setelah Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Menurut Todoan pelaksanaan kegiatan tersebut
diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dimana kapasitas tempat
kegiatan yang sangat kecil, namun dihadiri oleh banyak orang, sehingga terjadi
kerumunan tak terkendali.

” Untuk sementara dalam kejadian ini ada
sekitar 5 orang yang sudah diperiksa terkait dengan kegiatan tersebut meliputi
pengelola kafe dan juga penyelenggara kegiatan. Adapun 5 orang tersebut saat
ini statusnya sementara sebagai saksi,”katanya.

Terkait dengan kejadian tersebut berdasarkan
pada aturan yakni Pasal 9 Ayat (1) Junto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 216 KUHP sehingga saat ini
pihaknya masih dalam penyelidikan.”Apabila terbukti melanggar protokol
kesehatan, dan kearah pidana maka akan kami tindak secara tegas,” ucapnya.

Baca Juga :  Astaga! Seminggu Tak Pulang, Warga Melata Membusuk di Kebun Sawit

Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada
masyarakat kota Palangka Raya yang melaksanakan kegiatan yang bersifat
mengumpulkan masyarakat, agar tetap mengikuti prokes dan rekomendasi yang
dikeluarkan oleh satgas covid-19 maupun satgas PPKM.

“Adapun untuk ancaman
sanksi sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Junto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kemudian untuk pasal 216 KUHP ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan,”
tegasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Dugaan
pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), yang di lakukan oleh pihak Kafe O2
Food Market Jalan Rajawali km 3, kini dalam pemeriksan Pihak Kepolisian
Polresta Palangka Raya.

Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa
jumlah orang yang menjadi saksi terkait pelanggaran pelaksanaan kegiatan lomba
Dance se- kota Palangka Raya pada 21 Mei 2021 lalu, yang di selenggarakan oleh
pihak Kafe.

“Kami dari Satreskrim Polresta Palangka
Raya, telah menindaklanjuti kejadian pada 22 Mei 2021 lalu sekitar pukul 20.50
WIB, dimana tim dari Satgas Covid-19 melakukan pembubaran sebuah kegiatan di
jalan Rajawali tepatnya di kafe O2,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A. Gultom dalam press rilis
di Mapolres Palangka Raya, Minggu (23/5).

Baca Juga :  Dapat Penghargaan Setelah Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Menurut Todoan pelaksanaan kegiatan tersebut
diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dimana kapasitas tempat
kegiatan yang sangat kecil, namun dihadiri oleh banyak orang, sehingga terjadi
kerumunan tak terkendali.

” Untuk sementara dalam kejadian ini ada
sekitar 5 orang yang sudah diperiksa terkait dengan kegiatan tersebut meliputi
pengelola kafe dan juga penyelenggara kegiatan. Adapun 5 orang tersebut saat
ini statusnya sementara sebagai saksi,”katanya.

Terkait dengan kejadian tersebut berdasarkan
pada aturan yakni Pasal 9 Ayat (1) Junto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 216 KUHP sehingga saat ini
pihaknya masih dalam penyelidikan.”Apabila terbukti melanggar protokol
kesehatan, dan kearah pidana maka akan kami tindak secara tegas,” ucapnya.

Baca Juga :  Astaga! Seminggu Tak Pulang, Warga Melata Membusuk di Kebun Sawit

Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada
masyarakat kota Palangka Raya yang melaksanakan kegiatan yang bersifat
mengumpulkan masyarakat, agar tetap mengikuti prokes dan rekomendasi yang
dikeluarkan oleh satgas covid-19 maupun satgas PPKM.

“Adapun untuk ancaman
sanksi sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Junto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kemudian untuk pasal 216 KUHP ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan,”
tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru