SAMPIT – Peredaraan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten
Kotawaringin Timur terus terjadi. Walaupun pengedarnya satu demi satu ditangkap
dan menjalani proses hukum, namun belum juga membuat jera pelaku lainnya. Yang
terbaru, polisi menangkap Teguh Nopriyatmoko. Pria 37 tahun itu ditangkap
Satreskoba Polres Kotim atas dugaan kepemilikan sabu.
Teguh dibekuk polisi dalam kamar
rumahnya di Jalan RA Kartini X Nomor 64, RT 015/RW 005, Kelurahan Baamang Hilir,
Kecamatan Baamang, Kamis (10/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan
tersangka Teguh berawal saat anggota Satreskoba mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di Jalan RA Kartini X ada dugaan peredaran narkotika jenis
sabu.
Mendapat laporan itu, polisi
melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang berada dalam kamar
rumahnya. Selanjutnya petugas memperlihatkan surat perintah tugas penggeledahan
dan disakasikan ketua RW setempat. Polisi pun melakukan penggeledahan dalam kamar
yang ditempati tersangka Teguh.
Dalam penggeledahan itu, polisi
menemukan barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat kotor kurang lebih 0,50 gram, 2 sendok yang terbuat dari potongan
sedotan, 1 set alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet kaca.
Tersangka Teguh beserta barang
bukti itu pun diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal
yang disangkakan terhadap tersangka Teguh yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112
ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Saat ini tersangka
dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk dilakukan sidik lebih
lanjut,” tegasnya. (rif/ens/ctk/nto)