26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Ditangkap di Banjarmasin, Motor Dijual di Kandangan

KUALA KAPUAS – Jajaran
Polsek Kapuas Murung di-backup Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk
tersangka penggelapan sepeda motor bernama Syamsudi. Penangkapan terhadap pria
44 tahun itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 07/III/ RES.
1.8/2020/Kalteng/Res Kps/Sek Kapuas Murung, terkait kasus pencurian dengan
pemberatan.

Kapolres Kapuas AKBP
Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subadi menerangkan, pihaknya
pada Selasa (10/3) hingga Rabu (11/3) melakukan pengejaran dan akhirnya
berhasil membekuk tersangka Syamsudi bin Kurdi. Pria 44 tahun itu adalah warga
RT 4/RW02, Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai
Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tersangka
Syamsudi diamankan di Banjarmasin. Sedangkan barang bukti sepeda motor sudah
dijual di Kandangan, Kalsel,” ungkap Iptu Subandi, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Gegara Taring Babi Palsu, Uang Rp20 Juta Melayang

Peristiwa ini terjadi di
rumah Sulaiman, RT 4, Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas
pada Senin 24 Februari 2020 pukul 19.00 WIB. Modusnya, tersangka Syamsudi
meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau putih DA 3848 MJ milik Sulaiman.
Alasan katanya Cuma sebentar.

Namun tidak
dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 9 juta.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung. “Tersangka
diamankan di mapolsek dan dijerat perkara penggelapan dengan pemberatan
sebagaimana Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (alh/ens
/dar)

KUALA KAPUAS – Jajaran
Polsek Kapuas Murung di-backup Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk
tersangka penggelapan sepeda motor bernama Syamsudi. Penangkapan terhadap pria
44 tahun itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 07/III/ RES.
1.8/2020/Kalteng/Res Kps/Sek Kapuas Murung, terkait kasus pencurian dengan
pemberatan.

Kapolres Kapuas AKBP
Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subadi menerangkan, pihaknya
pada Selasa (10/3) hingga Rabu (11/3) melakukan pengejaran dan akhirnya
berhasil membekuk tersangka Syamsudi bin Kurdi. Pria 44 tahun itu adalah warga
RT 4/RW02, Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai
Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tersangka
Syamsudi diamankan di Banjarmasin. Sedangkan barang bukti sepeda motor sudah
dijual di Kandangan, Kalsel,” ungkap Iptu Subandi, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Gegara Taring Babi Palsu, Uang Rp20 Juta Melayang

Peristiwa ini terjadi di
rumah Sulaiman, RT 4, Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas
pada Senin 24 Februari 2020 pukul 19.00 WIB. Modusnya, tersangka Syamsudi
meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau putih DA 3848 MJ milik Sulaiman.
Alasan katanya Cuma sebentar.

Namun tidak
dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 9 juta.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung. “Tersangka
diamankan di mapolsek dan dijerat perkara penggelapan dengan pemberatan
sebagaimana Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (alh/ens
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru