Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menerima surat putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal status gender Lucinta Luna. Isinya
yakni Pengadilan menerima permohonan Lucinta dalam melakukan perubahan kelamin
dari laki-laki menjadi perempuan. Surat putusan tersebut dikeluarkan pada
Desember 2019.
“Sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara
hukum sah dari pengadilan, dengan nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang
dianggap kami sah,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di
Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2).
Adapun beberapa pertimbangannya hakim dalam memutuskan gender
Lucinta di antaranya mengabulkan permohonan pemohon terhadap penggantian status
jenis kelamin. “Kedua memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status
kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi perempuan,†imbuhnya.
Selanjutnya, pengadilan juga mengesahkan penggantian nama
Lucinta dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. Pengadilan kemudian
memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Jakarta Selatan agar mengubah kutipan akta kelahir Lucinta.
Yusri menjelaskan, status gender adalah aspek mutlak yang harus
diketahui dalam proses penyidikan. “Ketentuan dalam aturan penyidikan itu harus
menanyakan apa jenis kelamin,†pungkasnya.
Sebelumnya, Lucinta Luna dikabarkan dicokok oleh polisi pada
Selasa (11/2) pagi. Dia diamankan lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan
narkotika. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 butir narkoba jenis ekstasi di
keranjang sampah.
Hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat,
Lucinta Luna dipastikan positif narkoba. Lucinta Luna pun ditetapkan sebagai
tersangka, dan langsung ditahan. Sedangkan ketiga orang lainnya berstatus saksi
karena berdasarkan tes urine negatif narkoba.(jpc)