26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Sering Nonton Sinetron Anak SMP, Oknum Guru Ngaji Cabuli Remaja 10 Tah

MUARA TEWEH, KALTENGPOS.CO – Penyidik dari Polsek Montallat masih
mendalami adanya kemungkinan korban lain dari oknum guru ngaji yang berbuat
cabul dengan muridnya.

Polisi saat ini sudah
menahan tersangka YT dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau Pasal
82 ayat (1) jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU RI thn 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002
tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Barito Utara AKBP
Dodo Hendro Kusuma melalui Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah menyampaikan,
tersangka yang berusia 50 tahun ini mengaku baru satu kali berbuat cabul
terhadap anak-anak. Dan korbannya itu adalah Bunga (10), nama samaran, yang tak
lain adalah muridnya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Karhutla di Seruyan Tetap Diproses Secara Hukum

Tersangka memasukkan jari ke
organ vital korban sebanyak dua kali. Dilakukan di kamar tamu rumah E, tempat
aktivitas mengaji. “Untuk korban lain, saat ini masih kami dalami. Namun dari keterangan
tersangka, baru satu kali melakukan aksi cabul,” ujarnya.

Tersangka mengaku tertarik
melakukan itu, lantaran keseringan melihat sinetron
yang
diperankan anak baru gede (ABG) setingkat
SMP yang pemerannya
cantik-cantik, dan juga usianya yang sudah setengah abad, memasuki masa puber.

“Dia keseringan nonton
sinetron anak-anak SMP dan katanya memasuki masa puber kedua,” ungkap Rahmad. 

MUARA TEWEH, KALTENGPOS.CO – Penyidik dari Polsek Montallat masih
mendalami adanya kemungkinan korban lain dari oknum guru ngaji yang berbuat
cabul dengan muridnya.

Polisi saat ini sudah
menahan tersangka YT dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau Pasal
82 ayat (1) jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU RI thn 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002
tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Barito Utara AKBP
Dodo Hendro Kusuma melalui Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah menyampaikan,
tersangka yang berusia 50 tahun ini mengaku baru satu kali berbuat cabul
terhadap anak-anak. Dan korbannya itu adalah Bunga (10), nama samaran, yang tak
lain adalah muridnya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Karhutla di Seruyan Tetap Diproses Secara Hukum

Tersangka memasukkan jari ke
organ vital korban sebanyak dua kali. Dilakukan di kamar tamu rumah E, tempat
aktivitas mengaji. “Untuk korban lain, saat ini masih kami dalami. Namun dari keterangan
tersangka, baru satu kali melakukan aksi cabul,” ujarnya.

Tersangka mengaku tertarik
melakukan itu, lantaran keseringan melihat sinetron
yang
diperankan anak baru gede (ABG) setingkat
SMP yang pemerannya
cantik-cantik, dan juga usianya yang sudah setengah abad, memasuki masa puber.

“Dia keseringan nonton
sinetron anak-anak SMP dan katanya memasuki masa puber kedua,” ungkap Rahmad. 

Terpopuler

Artikel Terbaru