26.9 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Tiga Tersangka Karhutla di Seruyan Tetap Diproses Secara Hukum

KUALA PEMBUANG – Selama bulan Agustus 2019, Polres Seruyan
mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu. Dari
tiga kasus itu, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka. Semuanya
merupakan masyarakat biasa. Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses hukum
sebelum diadili di pengadilan.

Tiga tersangka itu adalah ZA (32),
tersangka karhutla di lingkar Jalan Soekarno-Hatta, Desa Persil Raya, Kecamatan
Seruyan Hilir. Luas lahan yang terbakar sekitar 2 x 40 meter. ZA ditangkap
Senin (12/8) lalu.

Dua pekan kemudian, yaitu Sabtu
(24/8), anggota Satreskrim Polres Seruyan kembali mengamankan dua orang pelaku
pembakar lahan. Yaitu SN (49) dan MH (47). Keduanya diamankan dari lahan yang
terbakar di Teluk Bakau, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir. Keduanya
diketahui berprofesi sebagai nelayan. Untuk luas lahan yang terbakar akibat
perbuatan SN sekitar 100 x 50 meter, sedangkan MH sekitar 25 x 25 meter.

Baca Juga :  Kerja Sebagai Pekebun Nyambi Jual Sabu, Gini Dech Jadinya

Kapolres Seruyan AKBP Ramon
Zamora Ginting mengatakan, pihaknya sudah menangani tiga tersangka kasus
pembakaran lahan yang terjadi di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring itu.

“Kerkait karhutla sekarang
sudah ada tiga orang pembakar lahan dari masyarakat yang sudah diproses di
Polres Seruyan,” kata Ramon Zamora Ginting usai memimpin apel gelar
pasukan dalam rangka Operasi Patuh Telabang 2019 di Kuala Pembuang, Kamis
(29/8).

Orang nomor satu di lingkungan
Polres Seruyan ini juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama menjaga
lingkungan baik hutan dan lahan agar terhindar dari kebakaran. Mengingat di
musim kemarau, sangat mudah terjadi kebakaran.

“Karhutla memang ada.
Sebelumnya ada empat titik di daerah Seruyan Hilir Timur, namun sudah berhasil
dipadamkan. Untuk lokasi yang susah dijangkau, juga berhasil dipadamkan,” ungkapnya.
(ais/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Maling Motor di Buntok Ditangkap Basah Warga Saat Ingin Mencuri Helm

KUALA PEMBUANG – Selama bulan Agustus 2019, Polres Seruyan
mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu. Dari
tiga kasus itu, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka. Semuanya
merupakan masyarakat biasa. Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses hukum
sebelum diadili di pengadilan.

Tiga tersangka itu adalah ZA (32),
tersangka karhutla di lingkar Jalan Soekarno-Hatta, Desa Persil Raya, Kecamatan
Seruyan Hilir. Luas lahan yang terbakar sekitar 2 x 40 meter. ZA ditangkap
Senin (12/8) lalu.

Dua pekan kemudian, yaitu Sabtu
(24/8), anggota Satreskrim Polres Seruyan kembali mengamankan dua orang pelaku
pembakar lahan. Yaitu SN (49) dan MH (47). Keduanya diamankan dari lahan yang
terbakar di Teluk Bakau, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir. Keduanya
diketahui berprofesi sebagai nelayan. Untuk luas lahan yang terbakar akibat
perbuatan SN sekitar 100 x 50 meter, sedangkan MH sekitar 25 x 25 meter.

Baca Juga :  Kerja Sebagai Pekebun Nyambi Jual Sabu, Gini Dech Jadinya

Kapolres Seruyan AKBP Ramon
Zamora Ginting mengatakan, pihaknya sudah menangani tiga tersangka kasus
pembakaran lahan yang terjadi di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring itu.

“Kerkait karhutla sekarang
sudah ada tiga orang pembakar lahan dari masyarakat yang sudah diproses di
Polres Seruyan,” kata Ramon Zamora Ginting usai memimpin apel gelar
pasukan dalam rangka Operasi Patuh Telabang 2019 di Kuala Pembuang, Kamis
(29/8).

Orang nomor satu di lingkungan
Polres Seruyan ini juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama menjaga
lingkungan baik hutan dan lahan agar terhindar dari kebakaran. Mengingat di
musim kemarau, sangat mudah terjadi kebakaran.

“Karhutla memang ada.
Sebelumnya ada empat titik di daerah Seruyan Hilir Timur, namun sudah berhasil
dipadamkan. Untuk lokasi yang susah dijangkau, juga berhasil dipadamkan,” ungkapnya.
(ais/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Maling Motor di Buntok Ditangkap Basah Warga Saat Ingin Mencuri Helm

Terpopuler

Artikel Terbaru