25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Rusak! Remaja 14 Tahun Cabuli Anak 8 Tahun

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Anggota Satreskrim Polres
Kapuas membekuk RY karena diduga melakukan pencabulan

terhadap seorang anak perempuan yang masih sangat belia
.

Remaja berusia 14 tahun ini
diduga mencabuli korban
yang baru berusia 8 tahun, warga Kecamatan
Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, pihaknya
membekuk RY, Kamis (8/11) di kediamannya tanpa perlawanan.

RY diduga melakukan
pencabulan di dalam rumah kediaman M,
di wilayah Pulau Telo, Kecamatan Selat pada
Kamis
(1/10)
lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Ibu korban mendapati
anaknya menggeluh kesakitan di
kemaluannya, dan mengaku
mendapat perlakukan tak senonoh dari RY, yang kemudian melapor ke polisi,”
jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pemalak Siswa SMA Divonis Penjara 10 Bulan

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Anggota Satreskrim Polres
Kapuas membekuk RY karena diduga melakukan pencabulan

terhadap seorang anak perempuan yang masih sangat belia
.

Remaja berusia 14 tahun ini
diduga mencabuli korban
yang baru berusia 8 tahun, warga Kecamatan
Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, pihaknya
membekuk RY, Kamis (8/11) di kediamannya tanpa perlawanan.

RY diduga melakukan
pencabulan di dalam rumah kediaman M,
di wilayah Pulau Telo, Kecamatan Selat pada
Kamis
(1/10)
lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Ibu korban mendapati
anaknya menggeluh kesakitan di
kemaluannya, dan mengaku
mendapat perlakukan tak senonoh dari RY, yang kemudian melapor ke polisi,”
jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pemalak Siswa SMA Divonis Penjara 10 Bulan

Terpopuler

Artikel Terbaru