30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA– Majelis Hakim Pengadian Negeri  (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 2
tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet atas kasus berita bohong alias hoaks
yang dilakukannya.

Hakim menilai, Ratna terbukti
bersalah menyebar berita bohong alias hoaks sesuai pasal 14 ayat (1) Undang
Undang nomor 1 tahun 1947.

“Menyatakan terdakwa Ratna
Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong.
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Majelis
Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis
(11/9).

Vonis ini lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ratna 6 Tahun Penjara. JPU
menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya.
Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.

Baca Juga :  Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda Ini Dibekuk

Masa hukuman pidana Ratna  selama 2 tahun ini, nantinya akan dikurangi
masa tahanannya selama dia menjalani proses hukum. (dal/fin/kpc)

JAKARTA– Majelis Hakim Pengadian Negeri  (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 2
tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet atas kasus berita bohong alias hoaks
yang dilakukannya.

Hakim menilai, Ratna terbukti
bersalah menyebar berita bohong alias hoaks sesuai pasal 14 ayat (1) Undang
Undang nomor 1 tahun 1947.

“Menyatakan terdakwa Ratna
Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong.
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Majelis
Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis
(11/9).

Vonis ini lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ratna 6 Tahun Penjara. JPU
menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya.
Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.

Baca Juga :  Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda Ini Dibekuk

Masa hukuman pidana Ratna  selama 2 tahun ini, nantinya akan dikurangi
masa tahanannya selama dia menjalani proses hukum. (dal/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru