28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda Ini Dibekuk

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kapuas mengamankan tersangka MG (31) warga Jalan Jepang, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena melakukan penganiayaan terhadap kedua anak tirinya inisial Y dan M.

"Tersangka MG diamankan, karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat (5/11).

Kasatreskrim menambahkan diamankan tersangka MG atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/182/X/Res.1.24/2021/Res Kapuas tanggal 25 oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang terjadi Jumat (22/10) Pukul 08.00 WIB.

"Diamankan di kediamannya Jalan Jepang, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas," jelasnya.

AKP Kristanto Situmeang, menerangkan kronologis kejadian pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB pelapor mendapat telepon dari RT Kompleks Perumahan, di mana yang mendapati laporan dari warganya telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga :  HEBOH ! Bawa Sabu, Penjaga Sekolah Ditangkap di Dermaga Ferry

Kemudian pelapor menuju rumah tersangka untuk membawa korban ke Polres Kapuas, dan tidak terima atas perbuatan tersangka MG, sehingga pelapor membuat laporan polisi.

Kasatereskrim mengakui, menurut pengakuan tersangka MG, kekerasan dalam lingkup rumah tangga sudah terjadi dari Tahun 2019, namun tidak setiap hari dilakukan baru di Tahun 2021 ini terlapor menjadi intens melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Motif kekerasan ini dilakukan, baik kesalahan kecil yang dilakukan korban memicu kemarahan terlapor. Tersangka MG, beserta barang bukti satu buah charger laptop, dan dua stel baju sudah diamankan," tukasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kapuas mengamankan tersangka MG (31) warga Jalan Jepang, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena melakukan penganiayaan terhadap kedua anak tirinya inisial Y dan M.

"Tersangka MG diamankan, karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat (5/11).

Kasatreskrim menambahkan diamankan tersangka MG atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/182/X/Res.1.24/2021/Res Kapuas tanggal 25 oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang terjadi Jumat (22/10) Pukul 08.00 WIB.

"Diamankan di kediamannya Jalan Jepang, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas," jelasnya.

AKP Kristanto Situmeang, menerangkan kronologis kejadian pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB pelapor mendapat telepon dari RT Kompleks Perumahan, di mana yang mendapati laporan dari warganya telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga :  HEBOH ! Bawa Sabu, Penjaga Sekolah Ditangkap di Dermaga Ferry

Kemudian pelapor menuju rumah tersangka untuk membawa korban ke Polres Kapuas, dan tidak terima atas perbuatan tersangka MG, sehingga pelapor membuat laporan polisi.

Kasatereskrim mengakui, menurut pengakuan tersangka MG, kekerasan dalam lingkup rumah tangga sudah terjadi dari Tahun 2019, namun tidak setiap hari dilakukan baru di Tahun 2021 ini terlapor menjadi intens melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Motif kekerasan ini dilakukan, baik kesalahan kecil yang dilakukan korban memicu kemarahan terlapor. Tersangka MG, beserta barang bukti satu buah charger laptop, dan dua stel baju sudah diamankan," tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru