PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melangkah tegas membenahi tata kelola perdagangan daerah melalui penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kemetrologian.
Langkah strategis ini dikukuhkan lewat penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Pengembangan SDM Perdagangan Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono, dan Bupati Murung Raya, Heriyus yang berlangsung di Jakarta, Jumat (28/8).
Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Mura mencetak tenaga kerja dan aparatur yang kompeten di bidang kemetrologi. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memudahkan pelaku usaha, terutama dalam hal pengawasan serta ketepatan takaran, ukuran, timbangan, dan perlengkapannya.
Upaya pengembangan SDM ini pun diperkuat dengan menjalin sinergi bersama Direktorat Metrologi Bandung. Diharapkan kolaborasi ini mampu mendongkrak kapasitas dan keahlian aparatur daerah, sehingga fungsi pelayanan serta pengawasan kemetrologian di wilayah Murung Raya dapat berjalan lebih efektif dan kokoh.
Bupati Murung Raya, Heriyus menekankan bahwa kemetrologian memegang peran kunci dalam menjamin setiap transaksi perdagangan berjalan jujur, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Pemerintah daerah berkomitmen penuh membangun SDM yang mumpuni di bidang kemetrologian. Hal ini sangat penting agar pelayanan dan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya berjalan maksimal, serta mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat luas maupun pelaku usaha,” tegas Heriyus.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Murung Raya, Roy Chahyadi, menjelaskan bahwa pembenahan kemetrologian ini diarahkan untuk menciptakan ketertiban dalam pengukuran sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha di pasar.
Ia menambahkan, penerapan standar kemetrologian yang baik merupakan fondasi penting untuk membangun iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Adanya kepastian ukuran dalam setiap transaksi akan membangun kepercayaan timbal balik antara penjual dan pembeli.
“Melalui tertib ukur, kami ingin memastikan konsumen mendapatkan haknya secara utuh, dan pelaku usaha pun bisa menjalankan aktivitas bisnis dengan kepastian hukum yang jelas,” pungkas Roy.(pan)


