30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bawa Sabu, Warga Mahakam Ditangkap di Depan Barak

KUALA KAPUAS – Satnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan
diduga pengedar narkoba jenis sabu, Kamia (11/7) pukul 03.00 WIB. Tersangka
Rahmat Hidayat alias Abdussamad (22), warga Jalan Mahakam Gg III Rt 19 RW 002
Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas bersama barang bukti
diamankan.

“Tersangka Rahmat Hidayat ditangkap di Jalan Tambun
Bungai Gg III di depan Barak Biru Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat
Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui
Kasatnarkoba Iptu Suherman, Kamis (11/7).

Iptu Suherman, menerangkan barang bukti satu paket plastik
klip yg berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,21 gram,
satu bungkus rokok, satu buah plastik rokok, satu buah telepon seluler.
Kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul GT Nopol ; KH 6777 BR, dan
satu lembar celana merk Maestro jeans warna abu.

Baca Juga :  Ngaku Menyesal! Miliki 2 Anak, Minta Keringanan Hukuman

Kasatnarkoba membeberkan, penangkapan berdasarkan informasi
masyarakat, adanya peredaran narkoba dan ditindaklanjuti dengan penyelidkan
oleh anggotanya. Setelah itu didapatlah tersangka Rahmat Hidayat pada hari
Kamis tanggal 11 Juli 2019 pukul 03.00 WIB melintas, dan geledah didapatkan
barang bukti narkoba.

“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.
35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.  (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Satnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan
diduga pengedar narkoba jenis sabu, Kamia (11/7) pukul 03.00 WIB. Tersangka
Rahmat Hidayat alias Abdussamad (22), warga Jalan Mahakam Gg III Rt 19 RW 002
Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas bersama barang bukti
diamankan.

“Tersangka Rahmat Hidayat ditangkap di Jalan Tambun
Bungai Gg III di depan Barak Biru Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat
Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui
Kasatnarkoba Iptu Suherman, Kamis (11/7).

Iptu Suherman, menerangkan barang bukti satu paket plastik
klip yg berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,21 gram,
satu bungkus rokok, satu buah plastik rokok, satu buah telepon seluler.
Kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul GT Nopol ; KH 6777 BR, dan
satu lembar celana merk Maestro jeans warna abu.

Baca Juga :  Ngaku Menyesal! Miliki 2 Anak, Minta Keringanan Hukuman

Kasatnarkoba membeberkan, penangkapan berdasarkan informasi
masyarakat, adanya peredaran narkoba dan ditindaklanjuti dengan penyelidkan
oleh anggotanya. Setelah itu didapatlah tersangka Rahmat Hidayat pada hari
Kamis tanggal 11 Juli 2019 pukul 03.00 WIB melintas, dan geledah didapatkan
barang bukti narkoba.

“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.
35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.  (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru