26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Periksa Donny Terkait Kasus Dugaan Suap PAW di PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan
terhadap Donny Tri Istiqomah. Mantan caleg PDIP itu bakal diperiksa sebagai
saksi untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus
dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan.

“Akan diperiksa sebagai saksi kasus penetapan anggota DPR RI
terpilih tahun 2019-2024 untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan,” kata pelaksana
tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Selain Donny, lembaga antirasuah turut memeriksa Nurhasanah. Dia
juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wahyu
Setiawan.

Kendati demikian, belum diketahui apa materi pemeriksaan
terhadap keduanya. Nampak pagi ini, Rabu (12/2) Donny telah tiba di Gedung KPK
untuk menjalani proses pemerikaannya.

Baca Juga :  21 Tahanan Polresta dan Polsek Disuntik Vaksin

Diketahui, dalam perkara dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK
telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, mantan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bekas calon legislatif
PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful
(swasta).

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga
diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR
RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat
(1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang 
Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Terbukti Simpan Serbuk Haram, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka
pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau
Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan
terhadap Donny Tri Istiqomah. Mantan caleg PDIP itu bakal diperiksa sebagai
saksi untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus
dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan.

“Akan diperiksa sebagai saksi kasus penetapan anggota DPR RI
terpilih tahun 2019-2024 untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan,” kata pelaksana
tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Selain Donny, lembaga antirasuah turut memeriksa Nurhasanah. Dia
juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wahyu
Setiawan.

Kendati demikian, belum diketahui apa materi pemeriksaan
terhadap keduanya. Nampak pagi ini, Rabu (12/2) Donny telah tiba di Gedung KPK
untuk menjalani proses pemerikaannya.

Baca Juga :  21 Tahanan Polresta dan Polsek Disuntik Vaksin

Diketahui, dalam perkara dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK
telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, mantan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bekas calon legislatif
PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful
(swasta).

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga
diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR
RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat
(1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang 
Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Terbukti Simpan Serbuk Haram, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka
pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau
Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru