28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terbukti Simpan Serbuk Haram, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pria berinisial AU (48) hanya bisa pasrah tatkala personil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkusnya di Jalan Dr Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (25/4) dini hari. Sebab, dia terbukti membawa narkotika jenis sabu di saku celananya.

Dilansir dari laman Tribratanews Polda Kalteng, Senin (26/4), Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan seketika dilanjutkan dengan tindakan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.

“AU dan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,34 Gram itu, kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep.

Baca Juga :  LAKA MAUT ! Mobil Ringsek, Sopir Tewas

Akibat menyimpan barang haram tersebut, menurut Asep, AU terancam disangkakan dengan Pasal Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pria berinisial AU (48) hanya bisa pasrah tatkala personil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkusnya di Jalan Dr Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (25/4) dini hari. Sebab, dia terbukti membawa narkotika jenis sabu di saku celananya.

Dilansir dari laman Tribratanews Polda Kalteng, Senin (26/4), Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan seketika dilanjutkan dengan tindakan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.

“AU dan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,34 Gram itu, kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep.

Baca Juga :  LAKA MAUT ! Mobil Ringsek, Sopir Tewas

Akibat menyimpan barang haram tersebut, menurut Asep, AU terancam disangkakan dengan Pasal Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru