Site icon Prokalteng

Minta Uang 1 Miliar dengan Pelapor, Kasatreskrim Dicopot

minta-uang-1-miliar-dengan-pelapor-kasatreskrim-dicopot

INDONESIA Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polri yang
mencopot Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib. IPW
menduga, Andi meminta uang Rp 1 miliar
kepada pelapor Budianto.

“Tindakan tegas ini perlu
dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek, agar citra Polri terjaga dan
kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun,” kata Ketua
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Sabtu
(11/1).

Pencopotan Andi Sinjaya ini
tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/13/I/KEP/.2020 tertanggal 8 Januari
2020. Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono.

Dalam telegram tersebut,
tercantum nama pengganti AKBP Andi Sinjaya adalah AKBP Mochammad Irwan Susanto.
AKBP Mochammad Irwan Susanto sebelumnya menjabat Kasubbid Provos Bidpropam
Polda Metro Jaya.

IPW mensinyalir, pada pertengahan
November 2019, pelapor yang diminta uang Rp 1 miliar oleh penyidik Polres
Jakarta Selatan itu bersama IPW mengadukan kasus ke Kapolda Metro Jaya. Laporan
resmi itu diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya.

Saat diminta uang Rp 1 Miliar,
pelapor tidak memberikan dan merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak
memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus Nomor Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim
Jaksel tgl 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan
Polres Jaksel ke Kejaksaan.

“Padahal perkaranya sudah
dinyatakan P21, padahal jika tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan,
perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan,” ucap Neta.

Neta menyampaikan, tindakan
mengkomersialisasi jabatan yang bisa menghambat upaya penegakan hukum, jelas
tidak hanya mengganggu profesionalisme Polri, tapi juga merusak rasa keadilan
masyarakat. “IPW berharap ke depan Polri memperketat pengawasan terhadap
anggotanya agar tidak berulah apalagi memeras masyarakat,” pungkasnya. (JPC/KPC)

Exit mobile version