26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sadis, Gepeng Bunuh Nenek Sumini dengan Batako hingga Pecah

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pembunuhan yang dilakukan Mustopa alias Gepeng (34) terhadap Sumini (68), tergolong sadis. Saat melakukan aksinya, Gepeng diketahui dalam pengaruh alkohol, usai menggelar pesta minuman keras dengan anak korban.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Selasa (6/7) sore mengungkap, pembunuhan yang dilakukan Gepeng dengan motif ingin menguasai uang milik korban.

Saat itu, pelaku yang usai pesta miras bermaksud mengambil motor. Ketika itu, Gepeng, tidak sengaja melihat korban tengah menghitung uang, dan memasukannya ke dalam tas. Sehingga muncul niatnya ingin mengambil uang tersebut.

Saat korban ke belakang, tersangka langsung masuk ke dalam barak lewat depan. Namun aksinya diketahui oleh korban. Sehingga korban kembali merampas tas miliknya, hingga terjadi aksi tarik menarik.

Baca Juga :  Bangun Tidur, Jupiter Depan Rumah Raib

Melihat perlawanan korban, pelaku memukul korban hingga terjatuh. Lalu ditempat itu ada sebuah batako. Kemudian tersangka mengambilnya, dan memukul batako itu hingga terbelah dua ke kepala korban.

Usai dipukul dengan batako, korban pun tak bergerak, dan diseret ke belakang. Hingga akhirnya ditemukan pihak keluarganya sendiri pada malam harinya.

"Setelah membunuh korban. Pelaku membersihkan dirinya, dan menghitung hasil curiannya. Uang itu ada Rp 3 juta lebih. Rp 2 juta diberikan untuk istrinya, sisanya untuk tersangka foya-foya dan membayar utangnya," jelas orang nomor satu di Polres Katingan ini.

Kemudian, ketika malam ditemukannya korban, istri tersangka sempat menghubungi suaminya Gepeng dan memberitahukan korban meninggal. Lalu tersangka datang, dan dia pun sempat melihat anggota polisi ditempat itu. Setelah itu pergi bekerja ke Parenggean Kabupaten Kotim, hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Katingan pada Jumat (2/7).

Baca Juga :  Bikin Geram, 1 Bandar dan 4 Pemasang Dadu Gurak Diamankan

"Tersangka ini sudah kita curigai sebelumnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun," tegasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pembunuhan yang dilakukan Mustopa alias Gepeng (34) terhadap Sumini (68), tergolong sadis. Saat melakukan aksinya, Gepeng diketahui dalam pengaruh alkohol, usai menggelar pesta minuman keras dengan anak korban.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Selasa (6/7) sore mengungkap, pembunuhan yang dilakukan Gepeng dengan motif ingin menguasai uang milik korban.

Saat itu, pelaku yang usai pesta miras bermaksud mengambil motor. Ketika itu, Gepeng, tidak sengaja melihat korban tengah menghitung uang, dan memasukannya ke dalam tas. Sehingga muncul niatnya ingin mengambil uang tersebut.

Saat korban ke belakang, tersangka langsung masuk ke dalam barak lewat depan. Namun aksinya diketahui oleh korban. Sehingga korban kembali merampas tas miliknya, hingga terjadi aksi tarik menarik.

Baca Juga :  Bangun Tidur, Jupiter Depan Rumah Raib

Melihat perlawanan korban, pelaku memukul korban hingga terjatuh. Lalu ditempat itu ada sebuah batako. Kemudian tersangka mengambilnya, dan memukul batako itu hingga terbelah dua ke kepala korban.

Usai dipukul dengan batako, korban pun tak bergerak, dan diseret ke belakang. Hingga akhirnya ditemukan pihak keluarganya sendiri pada malam harinya.

"Setelah membunuh korban. Pelaku membersihkan dirinya, dan menghitung hasil curiannya. Uang itu ada Rp 3 juta lebih. Rp 2 juta diberikan untuk istrinya, sisanya untuk tersangka foya-foya dan membayar utangnya," jelas orang nomor satu di Polres Katingan ini.

Kemudian, ketika malam ditemukannya korban, istri tersangka sempat menghubungi suaminya Gepeng dan memberitahukan korban meninggal. Lalu tersangka datang, dan dia pun sempat melihat anggota polisi ditempat itu. Setelah itu pergi bekerja ke Parenggean Kabupaten Kotim, hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Katingan pada Jumat (2/7).

Baca Juga :  Bikin Geram, 1 Bandar dan 4 Pemasang Dadu Gurak Diamankan

"Tersangka ini sudah kita curigai sebelumnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun," tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru