PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO-Warga Desa Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng berinisial HA (33) harus ditahan Satreskrim
Polres Kapuas lantaran mencuri buah sawit di Perusahaan PT. DWK, Selasa (9/2) lalu.
Dia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan polisi. Sementara
barang bukti buah lelapa sawit dan kendaraan
yang digunakan saat beraksi juga turut diamankan polisi.
Dilansir dari
laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (11/2), Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto
Situmeang, menjelaskan adanya penangkapan terhadap pelaku HA.
Menurut AKP Kristanto, akibat aksi
pencurian yang dilakukan pelaku HA, pihak
perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10.440. 000. Dijelaskannya, kronologi aksi pencurian tersebut terjadi pada saat Estate Manager GHE2 PT. DWK, Amsol melintas jalan Blok P/Q 15-16 PT. DWK. Ketika itu,
dirinya melihat mobil dump truk warna kuning dengan nopol KH 8535 AP sedang memuat buah sawit.
Lantaran curiga
atas kegiatan itu, Amsol menginformasikan kepada security
PT. DWK yang selanjutnya dilakukan pengamanan oleh tiga orang security bersama satu orang personel
Brimob Polda Kalteng di lokasi kejadian.
Atas aksi pelaku HA tersebut, kemudian pihak kepolisian bersama pihak perusahaan
langsung melakukan penangkapan dan menyerahkan HA ke Polres Kapuas.
“Kami langsung bawa pelaku bersama
dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,†tegas
Kasat Reskrim.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam hukuman tindak pidana
memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah atau tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf d Jo
pasal 55 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363
KUHPidana,†tambahnya.