PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023). Dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.
Dalam persidangan terungkap, sesungguhnya persoalan yang menjerat para Terdakwa adalah perkara hutang-piutang pribadi antara Ben Brahim dengan Direktur PDAM sebagaimana diakuinya oleh para pihak dalam persidangan. Bahkan hutang – piutang tersebut telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK. Sebagaimana diungkapkan oleh Terdakwa Ben dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
“Terdapat poin yang memang fakta yaitu fakta bahwa saya melakukan peminjaman untuk membayar lembaga survei. Saya tidak tahu siapa yang meminjamkan, beberapa hari kemudian saya tahu yang meminjamkan itu saudara Teras, saudara Agus cahyono dan saudara Suwono. Saya menegaskan bahwa kepada mereka sudah dikembalikan yang juga sudah diakui oleh para saksi tersebut,” jelas Ben.
Termasuk berkaitan dengan kaos untuk kepentingan kampanye saat mencalonkan Ben Brahim sebagai calon Bupati Kapuas periode kedua, Terdakwa menyatakan berkaitan dengan bantuan kaos, Agus cahyono menyatakan ada membantu kaos melalui Kristianadi, dan terdakwa menegaskan sudah menanyakan terkait hal tersebut kepada saksi Agus kenapa tidak lapor atau konfirmasi ke terdakwa.
“Kenapa tidak lapor saya Pak Agus, ini inisiatif saya dan kemudian saya kembalikan, saya bayar uang kaosnya tersebut,” tegas Ben Brahim dalam keterangannya.
Keterangan Terdakwa yang seirama dengan keterangan saksi Agus Cahyono, dan lain-lain menjadikan pengunjung sidang bertanya-tanya, sebut saja Iwan Setiawan yang menyatakan kekagetannya kenapa perkara hutang – piutang bisa menjadi perkara korupsi dan orang yang tidak bersalah duduk dikursi pesakitan.
“Ini aneh kenapa perkara hutang piutang bisa menjadi perkara dugaan korupsi, dan orang yang tidak bersalah menjadi Tersangka korupsi,” tegas Iwan di pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya perkara yang menjerat Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni adalah perkara hutang – piutang, yang diakui oleh pemberi hutang dan penerima hutang dalam persidangan.
“Hal ini juga menegaskan bahwa Terdakwa II Ari Egahni yang merupakan Istri dari Ben Brahim S. Bahat tidak terlibat sama sekali, karena memang saat hutang piutang terjadi Ary Egahni tidak ikut-ikutan, hanya mengetahui saja sebagi istri atas hutang suaminya,” timpal Candra pengunjung sidang dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD).
Sebagaimana diketahui Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni disangka telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan ketika Ben Brahim S. Bahat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas. (tim)