NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis tegas terhadap empat kurir narkotika jenis sabu, sebagai bentuk komitmen serius dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan, mengungkapkan bahwa terdakwa Rustam Efendi dan Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum terkait penerimaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun dan denda dua miliar rupiah, dengan ketentuan subsider satu tahun penjara jika denda tidak dibayar.
Sementara itu, terdakwa Zakaria dan Roieben Haezer Ranto juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda dua miliar rupiah kepada keduanya, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 13 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Zakaria dan Roieben adalah kurir sabu lintas provinsi yang membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan kota Sampit, Kalimantan Tengah.
Mereka ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau saat melintas di wilayah Kabupaten Lamandau, dengan barang bukti sabu seberat 200 gram yang ditemukan dalam kendaraan mereka.
Dalam pengembangan kasus, aparat juga berhasil menangkap terdakwa Rustam Efendi dan Yadi saat melakukan transaksi sabu di kota Sampit, setelah membuat jebakan untuk menangkap pemesan. Selama persidangan, para terdakwa mengaku hanya sebagai kurir yang diupah dan diperintah oleh orang yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi narkoba dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar,” tegas Hakim Evan Setiawan kepada wartawan pada Selasa (10/9) di Nanga Bulik. (bib)