33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Sungguh Keji, Ayah Tiri Ini Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggelar perkara yang dilakukan
oleh seorang ayah tiri berinisal H (27) yang tega berbuat asusila kepada anak.

Hal tersebut ditunjukkan saat
press release kasus pencabulan terhadap anak berumur 6 tahun  pada Jumat (17/7) lalu di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan kasus tersebut oleh tersangka berinisial
H (27).

Berdasarkan hasil penyidikan,
Kapolresta mengungkap bahwa tersangka mencabuli korban yang masih berusia di bawah
umur saat korban sedang bermain game.

Aksi cabul tersangka dilakukannya
saat ibu kandung korban atau istri tersangka berada di dapur.

Korban sempat diajak
bercanda-canda terlebih dahulu sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut.
Aksinya pun terungkap ketika korban melaporkan kejadian itu ke ibunya.

Baca Juga :  Digerebek di Hotel, Sabu Dibuang di Kloset

Kepada Jaladri, H mengaku telah
berbuat dua kali aksi cabul terhadap korban. Mirisnya ia juga pernah mencabuli
korbannya saat usia 2 tahun.

Pria warga Palangka Raya tersebut
diketahui menikah dengan ibu kandung korban pada 2014.

 

“Saat ini pelaku bersama barang
bukti diamankan di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan
pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata
Kapolresta, Kamis (10/9) siang.

Akibat perbuatan kejinya itu,
tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 yang berisikan perlindungan terhadap anak.

“Tersangka dapat dikenakan pidana
penjara maksimal 15 tahun,” tegas Jaladri.

Baca Juga :  Mayat Warga Lampeong Ditemukan di Kolam Penampungan Karet

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggelar perkara yang dilakukan
oleh seorang ayah tiri berinisal H (27) yang tega berbuat asusila kepada anak.

Hal tersebut ditunjukkan saat
press release kasus pencabulan terhadap anak berumur 6 tahun  pada Jumat (17/7) lalu di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan kasus tersebut oleh tersangka berinisial
H (27).

Berdasarkan hasil penyidikan,
Kapolresta mengungkap bahwa tersangka mencabuli korban yang masih berusia di bawah
umur saat korban sedang bermain game.

Aksi cabul tersangka dilakukannya
saat ibu kandung korban atau istri tersangka berada di dapur.

Korban sempat diajak
bercanda-canda terlebih dahulu sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut.
Aksinya pun terungkap ketika korban melaporkan kejadian itu ke ibunya.

Baca Juga :  Digerebek di Hotel, Sabu Dibuang di Kloset

Kepada Jaladri, H mengaku telah
berbuat dua kali aksi cabul terhadap korban. Mirisnya ia juga pernah mencabuli
korbannya saat usia 2 tahun.

Pria warga Palangka Raya tersebut
diketahui menikah dengan ibu kandung korban pada 2014.

 

“Saat ini pelaku bersama barang
bukti diamankan di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan
pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata
Kapolresta, Kamis (10/9) siang.

Akibat perbuatan kejinya itu,
tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 yang berisikan perlindungan terhadap anak.

“Tersangka dapat dikenakan pidana
penjara maksimal 15 tahun,” tegas Jaladri.

Baca Juga :  Mayat Warga Lampeong Ditemukan di Kolam Penampungan Karet

 

Terpopuler

Artikel Terbaru