24.2 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Empat Pelaku Penambang Ilegal Ditangkap, Sejumlah Barbuk Berhasil Diamankan

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Polisi begitu serius melakukan penindakan terhadap keberadaan penambang ilegal yang msih marak terjadi. Kali ini empat pelaku berhasil diamankan ketika melakukan aksinya di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kecamatan Aruta,belum lama ini.

Ke empat pelaku yang diamankan berinisial AG (42) warga Provinsi Banten, CA (40) warga Provinsi Jateng, BA (45) warga provinsi Jabar dan DA (37) warga provinsi Banten.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menegaskan, polisi tentunya sangat serius dalam melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal. Dan ini cepat setelah adanya informasi berkaitan dengan aksi tersebut yang meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi keberadaanya juga sangat meresahkan dan ajaran Polsek Aruta bertindak cepat dengan menangkap para pelakunya.

Baca Juga :  Lagi, Skandal Narkotika Libatkan Napi di Lapas Sampit Terungkap

Alhasil barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas. Tiga buah blower, dua unit jack hamer,satu unit timbangan digital, empat lembar kain remasan,satu buah baskom dan air raksa.

“Kami menangkap para pelaku ini bukan serta merta begitu saja, tetapi juga menyelidiki dahulu kebenaran informasi tersebut. Begitu dipastikan mereka menjalankan aksinya langsung kami tangkap,”katanya.

Terhadap keempat pelaku dikenakan Pasal UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 milIar. Dan dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengimbau kepada masyarakat. Hendaknya tidak melakukan aksi penambangan liar yang jutsru akan berdampak tindakan pidana.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri! Satu Pelaku Berhasil Diamankan, 5 Lainnya Kabur

Polisi tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan. Siapa saja yang terlibat akan ditindak tegas. “Kami juga berharap masyarakat juga ikut serta membantu dan memberikan informasi kepada polisi. Kalau ditemukan segera laporkan,” tegasnya. (son/ans/kpg)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Polisi begitu serius melakukan penindakan terhadap keberadaan penambang ilegal yang msih marak terjadi. Kali ini empat pelaku berhasil diamankan ketika melakukan aksinya di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kecamatan Aruta,belum lama ini.

Ke empat pelaku yang diamankan berinisial AG (42) warga Provinsi Banten, CA (40) warga Provinsi Jateng, BA (45) warga provinsi Jabar dan DA (37) warga provinsi Banten.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menegaskan, polisi tentunya sangat serius dalam melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal. Dan ini cepat setelah adanya informasi berkaitan dengan aksi tersebut yang meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi keberadaanya juga sangat meresahkan dan ajaran Polsek Aruta bertindak cepat dengan menangkap para pelakunya.

Baca Juga :  Lagi, Skandal Narkotika Libatkan Napi di Lapas Sampit Terungkap

Alhasil barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas. Tiga buah blower, dua unit jack hamer,satu unit timbangan digital, empat lembar kain remasan,satu buah baskom dan air raksa.

“Kami menangkap para pelaku ini bukan serta merta begitu saja, tetapi juga menyelidiki dahulu kebenaran informasi tersebut. Begitu dipastikan mereka menjalankan aksinya langsung kami tangkap,”katanya.

Terhadap keempat pelaku dikenakan Pasal UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 milIar. Dan dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengimbau kepada masyarakat. Hendaknya tidak melakukan aksi penambangan liar yang jutsru akan berdampak tindakan pidana.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri! Satu Pelaku Berhasil Diamankan, 5 Lainnya Kabur

Polisi tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan. Siapa saja yang terlibat akan ditindak tegas. “Kami juga berharap masyarakat juga ikut serta membantu dan memberikan informasi kepada polisi. Kalau ditemukan segera laporkan,” tegasnya. (son/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru