Walaupun beberapa kali jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan pengungkapan peredaran narkoba, tetapi pelaku masih saja terjadi. Kali ini dua orang kembali harus merasakan jeruji besi Mapolres karena diduga mengedarkan barang haram tersebut.
Diduga menggelapkan uang milik orang lain, seorang warga Dusun Pendulangan, Desa Tanjung Putri, Pangkalan Bun dilaporkan ke polisi. Tersangka pelaku bernama M Saripfuddin alias Udin itu diduga telah menipu rekannya dengan modus bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.