25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Lagi, Skandal Narkotika Libatkan Napi di Lapas Sampit Terungkap

SAMPIT-Saipul Rahman atau
Ipul mungkin betah menginap di jeruji besi. Pria 43 tahun yang juga narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit ini kembali berulah dengan
kasus yang sama. Ia pun ditangkap Satreskoba Polres Kotim, di Lapas Kelas IIB
Sampit, karena diduga terlibat kasus sabu lagi, Senin (9/3) sekitar pukul 16.20
WIB.

Kapolres Kotim
AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan
salah seorang narapidana tersebut. Dari tangan pelaku, didapat satu bungkus
plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat kotor 0,24 gram, satu botol minuman kemasan, dan satu lembar
kantong plastik warna hitam.

Penangkapan
terhadap pelaku berdasarkan laporan salah seorang petugas lapas tersebut. Awalnya,
petugas tersebut tugas piket di blok wanita Lapas Kelas II B Sampit. Ia menerima
titipan dari narapidana lainnya yakni WD, berupa barang satu plastik yang
berisikan dua botol minuman. Satu minuman air mineral dan satu botolnya minuman
kemasan.

“Kemudian
pelapor memanggil saksi II yakni AR, dan menanyakan milik siapa barang tersebut.
Dan saksi II menerangkan, bahwa barang tersebut milik tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  BEJAT ! Anak di Bawah Umur Dicabuli Berulang Kali

Barang itu,
lanjut dia, sebenarnya akan diserahkan ke SS. “Namun saat dipanggil, ia tidak mendengar,
sehingga AR menitipkan barang ke WD. Selanjutnya oleh pelapor dilakukan
pemeriksaan, dan ditemukan diselipkan (di plastik kemasan botol minuman, red)
berupa satu bungkus plastik yang berisikan diduga sabu,” bebernya.

Atas kejadian
tersebut, petugas pun melaporkan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku ini adalah narapidana
dengan kasus yang sama pada 2018 lalu,” tutup Iptu Arasi.

Sementara itu,
Kalapas Kelas II Sampit Agung Prasetyo membenarkan ada warga binaan kedapatan
membawa narkotika jenis sabu. “Jika dikatakan kenapa bisa terjadi, tentu hal
ini harus ditanyakan kepada pelaku, atau yang membawa barang tersebut. Sekali
lagi, kami sudah giat melakukan pengawasan sesuai aturan, dan juga sosialisasi
kepada narapidana ini baik secara personal maupun keseluruhan,” ucapnya.

Menurut Agung,
pihaknya juga akan menggandeng Polres Kotim jika ada warga binaan yang memang menggunakan
sabu, mengedar dan masalah lain. “Kami sepakat dan akan menjalin
komunikasi terus untuk tidak ada ruang bagi pengedar sabu khususnya di Lapas
Kelas II Sampit ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Periksa 5 Saksi Termasuk Dua Kadis

Bahkan, sebelum
memeriksa penghuni lapas, dirinya juga menggelar razia dulu kepada pegawai
lapas, keluarga binaan yang datang berkunjung, dan kepada warga binaan. “Jika
ditanyakan lagi, kenapa narkoba bisa masuk, kami juga tidak tahu hal tersebut
bisa terjadi. Dan memang, terkait penggunaan handphone itu, jika menurut aturannya
tidak dibolehkan,” bebernya.

Namun, demi hak
asasi manusia (HAM), pihaknya membangun warung telepon khusus untuk warga
binaan. “Dan itu nantinya akan kami pantau, jika perlu dipasang CCTV,” beber
Agung.

Menurut dia,
kondisi saat ini memang overload. Data jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sampit
masih urutan pertama yakni kasus narkotika dengan jumlah narapidana mencapai
451 laki-laki dan 25 wanita. Kemudian, jumlah pegawai ada sekitar 70 orang
lebih dan menjaga sekitar 755 orang.

Pihaknya juga
berupaya untuk memperbaiki kondisi para narapidana dengan menggelar berbagai
kegiatan dan juga pelatihan pembinaan. “Jika tidak salah ada 17 macam pelatihan
kami berikan. Tujuannya satu saja, jangan sampai mereka ini kembali lagi ke
lapas,” pungkasnya. (rif/ami/nto)

SAMPIT-Saipul Rahman atau
Ipul mungkin betah menginap di jeruji besi. Pria 43 tahun yang juga narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit ini kembali berulah dengan
kasus yang sama. Ia pun ditangkap Satreskoba Polres Kotim, di Lapas Kelas IIB
Sampit, karena diduga terlibat kasus sabu lagi, Senin (9/3) sekitar pukul 16.20
WIB.

Kapolres Kotim
AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan
salah seorang narapidana tersebut. Dari tangan pelaku, didapat satu bungkus
plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat kotor 0,24 gram, satu botol minuman kemasan, dan satu lembar
kantong plastik warna hitam.

Penangkapan
terhadap pelaku berdasarkan laporan salah seorang petugas lapas tersebut. Awalnya,
petugas tersebut tugas piket di blok wanita Lapas Kelas II B Sampit. Ia menerima
titipan dari narapidana lainnya yakni WD, berupa barang satu plastik yang
berisikan dua botol minuman. Satu minuman air mineral dan satu botolnya minuman
kemasan.

“Kemudian
pelapor memanggil saksi II yakni AR, dan menanyakan milik siapa barang tersebut.
Dan saksi II menerangkan, bahwa barang tersebut milik tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  BEJAT ! Anak di Bawah Umur Dicabuli Berulang Kali

Barang itu,
lanjut dia, sebenarnya akan diserahkan ke SS. “Namun saat dipanggil, ia tidak mendengar,
sehingga AR menitipkan barang ke WD. Selanjutnya oleh pelapor dilakukan
pemeriksaan, dan ditemukan diselipkan (di plastik kemasan botol minuman, red)
berupa satu bungkus plastik yang berisikan diduga sabu,” bebernya.

Atas kejadian
tersebut, petugas pun melaporkan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku ini adalah narapidana
dengan kasus yang sama pada 2018 lalu,” tutup Iptu Arasi.

Sementara itu,
Kalapas Kelas II Sampit Agung Prasetyo membenarkan ada warga binaan kedapatan
membawa narkotika jenis sabu. “Jika dikatakan kenapa bisa terjadi, tentu hal
ini harus ditanyakan kepada pelaku, atau yang membawa barang tersebut. Sekali
lagi, kami sudah giat melakukan pengawasan sesuai aturan, dan juga sosialisasi
kepada narapidana ini baik secara personal maupun keseluruhan,” ucapnya.

Menurut Agung,
pihaknya juga akan menggandeng Polres Kotim jika ada warga binaan yang memang menggunakan
sabu, mengedar dan masalah lain. “Kami sepakat dan akan menjalin
komunikasi terus untuk tidak ada ruang bagi pengedar sabu khususnya di Lapas
Kelas II Sampit ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Periksa 5 Saksi Termasuk Dua Kadis

Bahkan, sebelum
memeriksa penghuni lapas, dirinya juga menggelar razia dulu kepada pegawai
lapas, keluarga binaan yang datang berkunjung, dan kepada warga binaan. “Jika
ditanyakan lagi, kenapa narkoba bisa masuk, kami juga tidak tahu hal tersebut
bisa terjadi. Dan memang, terkait penggunaan handphone itu, jika menurut aturannya
tidak dibolehkan,” bebernya.

Namun, demi hak
asasi manusia (HAM), pihaknya membangun warung telepon khusus untuk warga
binaan. “Dan itu nantinya akan kami pantau, jika perlu dipasang CCTV,” beber
Agung.

Menurut dia,
kondisi saat ini memang overload. Data jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sampit
masih urutan pertama yakni kasus narkotika dengan jumlah narapidana mencapai
451 laki-laki dan 25 wanita. Kemudian, jumlah pegawai ada sekitar 70 orang
lebih dan menjaga sekitar 755 orang.

Pihaknya juga
berupaya untuk memperbaiki kondisi para narapidana dengan menggelar berbagai
kegiatan dan juga pelatihan pembinaan. “Jika tidak salah ada 17 macam pelatihan
kami berikan. Tujuannya satu saja, jangan sampai mereka ini kembali lagi ke
lapas,” pungkasnya. (rif/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru