30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Posting Ujaran Kebencian, Pelajar SMP Dibina Polsek Maliku

PULANG PISAU – Patroli
Cyber Polres Pulang Pisau berhasil menemukan akun facebook berinisial YS yang
diduga memposting  status bernada
provokasi dan unsur SARA, dan ujaran kebencian.

Tanpa pikir panjang, anggota
Polsek Maliku menjemput YS, yang masih berstatus pelajar SMP. YS kebetulan tinggal di wilayah hukum
Polsek Maliku, Sabtu (10/8/2019) siang.

Kepolisian memanggil pihak-pihak
terkait untuk dilakukan mediasi. Hadir dalam mediasi, Camat Maliku Sukarja, damang kepala adat, orang tua, guru, ketua
RT, dan pihak terkait lainnya. Mediasi dipimpin langsung oleh Ipda Laaser.

“Perintah kapolres agar
diselesaikan secara kekeluargaan bukan melalui UU ITE, karena  masih pelajar kelas 1 SMP, ” kata Kapolsek Maliku Iptu Andra Hardyanto.

Disebutkan kapolsek, perbuatan YS tidak boleh dianggap enteng, karena
postingan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang menginginkan
terjadinya konflik sosial yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, bahkan ke arah konflik sosial bahkan dapat di proses secara hukum.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Tewas di Jalan Mahir Maha

“Dengan kejadian ini,
diharapkan YS mengetahui bahwa perbuatannya tersebut salah dan dapat dihukum
terkait UU ITE, selanjutnya YS dapat meminta maaf secara terbuka kepada seluruh
pihak, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tambahnya.

Camat Maliku Sukarja meminta
kejadian ini agar menjadi pelajaran ke depan agar hal yang sama tidak terulang
kembali.

Meminta orang tua lebih maksimal
lagi dalam mengawasi anaknya terutama dalam hal penggunaan media sosial. “Terima kasih kepada kepolisian yang
selalu cepat dalam penanganan permasalahan,” katanya.

Pihak sekolah diwakili Guru Kilat mengatakan permasalahn
akan ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali. “Ini akan menjadi evaluasi bagi sekolah guna melakukan peran
dari masing-masing bidang, terutama bidang kesiswaan,” katanya.

Baca Juga :  Bangunan Gudang dan Tempat Tidur Penjaga di Belakang Kantor Disperinda

Selaku orang tua dari YS,
Siren
meminta permohonan maaf kepada seluruh pihak atas apa yang telah
dilakukan oleh anak saya. “Saya
merasa sudah maksimal dalam mengawasi anak saya, namun saya lengah dalam
pengawasan di medsos hingga permasalahan ini bisa terjadi,” ucapnya.

YS mengakui perbuatannya
merupakan tindakan yang salah. YS membuat surat pernyataan dengan membubuhkan
tanda tangan di atas materai sebagai jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya
dan siap menjalani proses hukum apabila hal tersebut diulangi kembali. (ram/b/nto)

PULANG PISAU – Patroli
Cyber Polres Pulang Pisau berhasil menemukan akun facebook berinisial YS yang
diduga memposting  status bernada
provokasi dan unsur SARA, dan ujaran kebencian.

Tanpa pikir panjang, anggota
Polsek Maliku menjemput YS, yang masih berstatus pelajar SMP. YS kebetulan tinggal di wilayah hukum
Polsek Maliku, Sabtu (10/8/2019) siang.

Kepolisian memanggil pihak-pihak
terkait untuk dilakukan mediasi. Hadir dalam mediasi, Camat Maliku Sukarja, damang kepala adat, orang tua, guru, ketua
RT, dan pihak terkait lainnya. Mediasi dipimpin langsung oleh Ipda Laaser.

“Perintah kapolres agar
diselesaikan secara kekeluargaan bukan melalui UU ITE, karena  masih pelajar kelas 1 SMP, ” kata Kapolsek Maliku Iptu Andra Hardyanto.

Disebutkan kapolsek, perbuatan YS tidak boleh dianggap enteng, karena
postingan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang menginginkan
terjadinya konflik sosial yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, bahkan ke arah konflik sosial bahkan dapat di proses secara hukum.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Tewas di Jalan Mahir Maha

“Dengan kejadian ini,
diharapkan YS mengetahui bahwa perbuatannya tersebut salah dan dapat dihukum
terkait UU ITE, selanjutnya YS dapat meminta maaf secara terbuka kepada seluruh
pihak, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tambahnya.

Camat Maliku Sukarja meminta
kejadian ini agar menjadi pelajaran ke depan agar hal yang sama tidak terulang
kembali.

Meminta orang tua lebih maksimal
lagi dalam mengawasi anaknya terutama dalam hal penggunaan media sosial. “Terima kasih kepada kepolisian yang
selalu cepat dalam penanganan permasalahan,” katanya.

Pihak sekolah diwakili Guru Kilat mengatakan permasalahn
akan ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali. “Ini akan menjadi evaluasi bagi sekolah guna melakukan peran
dari masing-masing bidang, terutama bidang kesiswaan,” katanya.

Baca Juga :  Bangunan Gudang dan Tempat Tidur Penjaga di Belakang Kantor Disperinda

Selaku orang tua dari YS,
Siren
meminta permohonan maaf kepada seluruh pihak atas apa yang telah
dilakukan oleh anak saya. “Saya
merasa sudah maksimal dalam mengawasi anak saya, namun saya lengah dalam
pengawasan di medsos hingga permasalahan ini bisa terjadi,” ucapnya.

YS mengakui perbuatannya
merupakan tindakan yang salah. YS membuat surat pernyataan dengan membubuhkan
tanda tangan di atas materai sebagai jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya
dan siap menjalani proses hukum apabila hal tersebut diulangi kembali. (ram/b/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru