29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Hamil oleh Mantan, Oknum Kades Sempat Menyarankan Sidang Adat

KASONGAN-Kasus
Asusila yang menjerat oknum perangkat salah satu desa di Kecamatan Tewang
Sangalang Garing Kabupaten Katingan, berinisial Hen (oknum kades), bersama Alw
(Kaur Pemerintahan Desa), dan Nik (mantan pacar korban), kini menjadi buah
bibir. Diawal kasus ini terbongkar, keluarga korban justru sempat meminta
pendapat dari Kades itu sendiri. Dimana keluarga korban menyampaikan kepada
Kades korban hamil oleh mantannya Nik.

Mendengar hal itu,
Kades meminta kasus asusila tersebut dibawa kesidang adat. Setelah mendengarkan
saran Kades, orangtua korban dan kakaknya kembali ke rumah. Sesampai di rumah
itulah, korban kembali ditanyakan lagi. Hingga akhirnya korban mengaku ada tiga
orang yang pernah menyetubuhinya, selain Nik mantannya, juga Kades Hen dan Kaur
Pemerintah Desa Alw. Mendengar hal itulah, keluarga korban tidak terima dan
melaporkannya ke Polres Katingan.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Tegaskan OTT Tetap Dibutuhkan untuk Meminimalisir Korups

“Kita begitu
mendapatkan laporan pada tanggal 6 Juli 2020, langsung kita tindak lanjuti, dan
mengamankan tiga orang pelaku yang kini menjadi tersangka,” kata Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH kepada wartawan, ketika jumpa pers
di Polres Katingan, Kamis (9/7).

Ketika ditanya Kalteng
Pos
(Grup Kaltengpos.co), apakah ketiga orang
tersangka ada komunikasi sebelumnya, telah melakukan persetubuhan terhadap
korban. Menurut Kapolres, dalam kasus ini antar tiga orang pelaku ini memang
tidak saling mengetahui jika ada melakukan persetubuhan dengan korban.

“Semuanya baru terbuka
ketika kita lakukan pemeriksaan. Jadi pengakuannya tidak ada komunikasi
diantara mereka,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhi dan
Kabag Ops AKP Tommy.

Kemudian lanjut AKBP
Andri, pelaku utama yang menyetubuhi korban adalah Nik, lalu Alw, dan terakhir
Hen. Sementara dalam kasus ini, korban memang dibawah tekanan para pelaku.
Tidak hanya itu, pengakuan pelaku untuk Hen juga ada memberikan sejumlah uang
kepada korban. Agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Puya di Air Kuning Asam Baru Ditangkap Polisi

“Dalam kasus ini,
apapun alasannya, tetap akan kita proses. Sebab korban ini merupakan anak
dibawah umur dan masih berstatus pelajar,” tegasnya.

Kini untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 81
ayat (1) Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman
hukumannya minimal dua tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

KASONGAN-Kasus
Asusila yang menjerat oknum perangkat salah satu desa di Kecamatan Tewang
Sangalang Garing Kabupaten Katingan, berinisial Hen (oknum kades), bersama Alw
(Kaur Pemerintahan Desa), dan Nik (mantan pacar korban), kini menjadi buah
bibir. Diawal kasus ini terbongkar, keluarga korban justru sempat meminta
pendapat dari Kades itu sendiri. Dimana keluarga korban menyampaikan kepada
Kades korban hamil oleh mantannya Nik.

Mendengar hal itu,
Kades meminta kasus asusila tersebut dibawa kesidang adat. Setelah mendengarkan
saran Kades, orangtua korban dan kakaknya kembali ke rumah. Sesampai di rumah
itulah, korban kembali ditanyakan lagi. Hingga akhirnya korban mengaku ada tiga
orang yang pernah menyetubuhinya, selain Nik mantannya, juga Kades Hen dan Kaur
Pemerintah Desa Alw. Mendengar hal itulah, keluarga korban tidak terima dan
melaporkannya ke Polres Katingan.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Tegaskan OTT Tetap Dibutuhkan untuk Meminimalisir Korups

“Kita begitu
mendapatkan laporan pada tanggal 6 Juli 2020, langsung kita tindak lanjuti, dan
mengamankan tiga orang pelaku yang kini menjadi tersangka,” kata Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH kepada wartawan, ketika jumpa pers
di Polres Katingan, Kamis (9/7).

Ketika ditanya Kalteng
Pos
(Grup Kaltengpos.co), apakah ketiga orang
tersangka ada komunikasi sebelumnya, telah melakukan persetubuhan terhadap
korban. Menurut Kapolres, dalam kasus ini antar tiga orang pelaku ini memang
tidak saling mengetahui jika ada melakukan persetubuhan dengan korban.

“Semuanya baru terbuka
ketika kita lakukan pemeriksaan. Jadi pengakuannya tidak ada komunikasi
diantara mereka,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhi dan
Kabag Ops AKP Tommy.

Kemudian lanjut AKBP
Andri, pelaku utama yang menyetubuhi korban adalah Nik, lalu Alw, dan terakhir
Hen. Sementara dalam kasus ini, korban memang dibawah tekanan para pelaku.
Tidak hanya itu, pengakuan pelaku untuk Hen juga ada memberikan sejumlah uang
kepada korban. Agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Puya di Air Kuning Asam Baru Ditangkap Polisi

“Dalam kasus ini,
apapun alasannya, tetap akan kita proses. Sebab korban ini merupakan anak
dibawah umur dan masih berstatus pelajar,” tegasnya.

Kini untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 81
ayat (1) Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman
hukumannya minimal dua tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru