KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Sungguh tragis yang dialami korban Yupin Yason (34). warga RT .02 Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, meregang nyawa akibat sabetan dan ditusuk dengan senjata tajam, oleh tersangka Iwan (35), warga Desa Kandui RT.01 Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara.
Nyawa korban tidak tertolong karena terlalu banyak mengeluarkan darah. Korban akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan perawatan medis.
"Tersangka Iwan berikut barang bukti, yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakannya untuk melakukan penganiayaan diamankan," jelas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul Adawiyah
Kronologis kejadian, Rabu (9/6) Pukul 23.00 WIB, saat itu korban sedang duduk santai bersama rekannya di depan mess karyawan, salah satu perusahaan perkebunan di Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Namun tidak lama kemudian tersangka datang, dan tanpa banyak kata langsung mengajak korban untuk berduel.
Karena perkelahian yang tidak seimbang, dimana tersangka diduga telah mempersiapkan dirinya dengan senjata tajam, akhirnya korban mengalami luka sayatan pada bagian dada sebelah kanan, lengan kiri bagian atas dan luka tusukan di bagian badan sebelah kiri, melihat korban tergeletak kemudian tersangka melarikan diri.
Sementara itu rekan-rekan korban yang sebelumnya hanya bisa menyaksikan, karena tidak berani melerai perkelahian tersebut, sebab membawa senjata tajam, akhirnya berupaya menolong korban yang tergeletak bersimbahkan darah, untuk mendapatkan perawatan medis, akan tetapi naas sebelum sempat sampai diklinik, korban menghembuskan nafasnya saat diperjalanan.
"Motif masih dalam penyelidikan, tersangka Iwan dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," pungkasnya.