PANGKALAN BUN – Hingga saat ini masalah
pajak yang belum dibayarkan oleh salah satu hotel di Pangkalan Bun tidak
kunjung selesai. Terbukti plang bertuliskan belum membayar pajak masih
tertempel di hotel tersebut.
Selain itu, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kotawaringin Barat (Pemkab) dalam melakukan penindakan tegas terhadap
pengemplang pajak menjadi pertanyaan. Pasalnya, masih banyak agenda perangkat
daerah (PD) yang dilaksanakan di hotel tidak taat pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Dandeni
Herdiana mengaku sangat menyayangkan PD di lingkungan Pemkab Kobar yang masih menggelar
kegiatan di hotel penunggak pajak di wilayah setempat. Padahal sudah
jelas-jelas terpasang tulisan tidak taat pajak dan akan ditindak sesuai dengan
aturan yang berlaku.
“Tetapi di lapangan masih saja melakukan kegiatan
atau pertemuan di sana. Mengingat instansi yang merupakan bagian dari institusi
negara, malah menggunakan fasilitas di sebuah hotel yang belum melunasi
pajaknya,†terangnya, belum lama ini.
Dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
sendiri tidak akan mengikuti atau menghadiri apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi
tersebut. “Kami beberapa waktu lalu dapat undangan untuk menghadiri
kegiatan di salah satu hotel penunggak pajak dan tidak hadir. Kami juga tidak
izinkan anggota yang mengikuti kegiatan tersebut, sebagai bentuk konsisten
dalam membantu Pemda,” ujarnya.
Dia menambahkan, apalagi kejaksaan sendiri ditunjuk
sebagai pengacara negara untuk membantu menyelesaikan pajak tersebut. Sebagai
bagian komitmen, pihaknya pun tidak mengikuti kegiatan selama di laksanakan di
hotel tidak taat pajak.
“Seharusnya instansi pemerintah maupun vertikal yang
ada di Kobar juga mendukung program pemerintah. Salah satunya ikut mendorong
dan agar masalah pajak bisa selesai,†ucapnya.
Bukan justru ikut menghadiri undangan kegiatan di tempat
yang memang masih bermasalah dengan pajak. “Kami harus komitmen dan akan terus
membantu dalam melawan pihak swasta yang tidak menunaikan kewajibannya kepada
negara,” ungkapnya. (son/uni/nto)