33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kapok ! Tamatan Sarjana Olahraga Ini Diringkus karena Edarkan Narkoba

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO- Sukemi (38), warga
Jalan Damang Batu, Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, tak
berkutik saat disergap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Gunung Mas.


Pria yang diketahui tamatan Sarjana Olahraga
ini ditangkap karena kedapatan nengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik
Riwut tepatnya di Kelurahan Tumbang Mariko, Sabtu (7/11). Dari tangannya
diamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui
Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini
bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada
transaksi sabu di di Jalan Tjilik Riwut Trans Kabupaten, Kelurahan Tumbang
Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian dan Penyelia Mitra Tani Disel

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian
melakukan penyelidikan ke TKP. Saat di lokasi, petugas kepolisian mencurigai
seorang orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Merk Honda CRF 150 cc
warna merah dengan nopol KH 4844 YF. Anggota pun memberhentikan dan melakukan
penggeledahan terhadapnya.

“Dari tangan pelaku kita amankan beberapa
barang bukti berupa sabu seberat 1,03 gram,” ungkap Budi Utomo. Selain barang
bukti sabu turut diamankan beberapa barang bukti lainnya yakni dua pipet kaca,
satu bendel plastik klip,satu buah botol plastik,sendok sabu, sedotan,korek
api, handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti
langsung dibawa ke Polres Gunung Mas guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Perintahkan Semua Kapolsek di Enam Kecamatan Menangkap Para P

“Terhadap pelaku kita
kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara,” tutupnya.

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO- Sukemi (38), warga
Jalan Damang Batu, Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, tak
berkutik saat disergap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Gunung Mas.


Pria yang diketahui tamatan Sarjana Olahraga
ini ditangkap karena kedapatan nengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik
Riwut tepatnya di Kelurahan Tumbang Mariko, Sabtu (7/11). Dari tangannya
diamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui
Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini
bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada
transaksi sabu di di Jalan Tjilik Riwut Trans Kabupaten, Kelurahan Tumbang
Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian dan Penyelia Mitra Tani Disel

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian
melakukan penyelidikan ke TKP. Saat di lokasi, petugas kepolisian mencurigai
seorang orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Merk Honda CRF 150 cc
warna merah dengan nopol KH 4844 YF. Anggota pun memberhentikan dan melakukan
penggeledahan terhadapnya.

“Dari tangan pelaku kita amankan beberapa
barang bukti berupa sabu seberat 1,03 gram,” ungkap Budi Utomo. Selain barang
bukti sabu turut diamankan beberapa barang bukti lainnya yakni dua pipet kaca,
satu bendel plastik klip,satu buah botol plastik,sendok sabu, sedotan,korek
api, handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti
langsung dibawa ke Polres Gunung Mas guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Perintahkan Semua Kapolsek di Enam Kecamatan Menangkap Para P

“Terhadap pelaku kita
kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru