PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adiyanto. Menyampaikan, Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menyampaikan hasil Putusan Sela dalam perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, untuk Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Dessy Nataliati dan Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Sintha. Melawan Koperasi CU Betang Asi yang dalam dua perkara ini dijadikan sebagai Tergugat.
Bama Adiyanto menyebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hotma EP Sipahutar telah menjatuhkan putusannya dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Tergugat. Tentang Kompetensi Absolut dan Menyatakan Pengadilan Negeri Palangkaraya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Terkait putusan dari Majelis hakim terhadap kedua nomor perkara tersebut sudah bisa diperkirakan karena dalam materi gugatannya, para Penggugat yaitu Dessy Nataliati dan Sintha masih menuntut hal yang sama dengan gugatan sebelumnya. Yang telah diputus dan memenangkan pihak Koperasi CU Betang Asi. karena menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara karena terkait dengan kewenangan kompetensi absolut,” jelasnya, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/10).
Ketua Koperasi CU Betang Asi Rita Sarlawa, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Majelis Hakim. Perkara perdata yang telah menjatuhkan putusan yang berkeadilan terhadap pokok dari gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangkaraya dan telah diputus.
“Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional,” ungkap Rita Sarlawa,
Menyikapi putusan ini, Sekretaris Koperasi CU Betang Asi Ambu Naptamis, menyampaikan bahwa Koperasi CU Betang Asi sebagai suatu entitas usaha tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa terhadap pokok dari gugatan tersebut. Telah kami selesaikan dalam hal ini telah diputus oleh Peradilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dan sudah seharusnya kita semua menghormati hal tersebut,” imbuhnya.(hfz/ind)