26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dijerat UU PA, Ini Motif Pelaku Bullying Bocah Penjual Jalangkote di P

POLISI akhirnya menetapkan delapan orang tersangka perundungan atau
bullying terhadap anak di bawah umur penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep,
Sulsel.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji
membeberkan kepada wartawan, Senin (18/5/2020), tersangka utama kasus
perundungan itu, Firdaus (26).

Ia tak hanya melakukan bully
terhadap korbannya, namun juga melakukan penganiyaan terhadap korbannya
berinisial RZ.

Pengakuan tersangka utama di
hadapan polisi, berawal dari candaan RZ yang mengaku sebagai jagoan di kampung
tersebut. Pelaku pun datang. Tak berselang lama, pelaku duduk di motornya,
kemudian korban melipat pelat motornya, akhirnya marah dan terjadilah
penganiayaan itu.

Akibat perbuatannya itu, Firdaus
yang disebut menjadi tersangka utama, sebab memukul hingga korban terjatuh,
dikenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam
bulan.

Baca Juga :  TERBONGKAR ! Uang Hasil Kejahatan untuk Karaoke dan Pesta Miras

Sementara tujuh orang rekannya
juga terancam dikenakan pasal terkait perlindungan anak sebab ikut membantu. “Pasal
yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman
hukuman tiga tahun enam bulan,” ucapnya.

POLISI akhirnya menetapkan delapan orang tersangka perundungan atau
bullying terhadap anak di bawah umur penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep,
Sulsel.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji
membeberkan kepada wartawan, Senin (18/5/2020), tersangka utama kasus
perundungan itu, Firdaus (26).

Ia tak hanya melakukan bully
terhadap korbannya, namun juga melakukan penganiyaan terhadap korbannya
berinisial RZ.

Pengakuan tersangka utama di
hadapan polisi, berawal dari candaan RZ yang mengaku sebagai jagoan di kampung
tersebut. Pelaku pun datang. Tak berselang lama, pelaku duduk di motornya,
kemudian korban melipat pelat motornya, akhirnya marah dan terjadilah
penganiayaan itu.

Akibat perbuatannya itu, Firdaus
yang disebut menjadi tersangka utama, sebab memukul hingga korban terjatuh,
dikenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam
bulan.

Baca Juga :  TERBONGKAR ! Uang Hasil Kejahatan untuk Karaoke dan Pesta Miras

Sementara tujuh orang rekannya
juga terancam dikenakan pasal terkait perlindungan anak sebab ikut membantu. “Pasal
yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman
hukuman tiga tahun enam bulan,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru