Site icon Prokalteng

Jelang Tuntutan, Korban Investasi Bodong di Kalteng Harapkan Uangnya Kembali

Kuasa hukum korban Investasi Bodong di Kalteng , Parlin Bayu Hutabarat ( paling kanan) mendampingi kliennya, didampingi rekannya (paling kiri).(FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah korban investasi bodong crypto di Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh terdakwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia menginginkan tuntutan agar bercerminkan keadilan dan kebermanfaatan bagi korban.

Itu disampaikan kuasa hukum 96 korban investasi Bodong di Kalteng, Parlin Bayu Hutabarat kepada awak media, menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dibacakan Senin (17/10) nanti.

“Karena sebagaimana diketahui, di fakta persidangan kita juga mengikuti, bahkan mereka (korban kliennya,red) sebagian  menjadi saksi di perkara itu, bahkan terdakwa pun sampai pemeriksaan pembuktian pun tidak bisa membantah, terlebih terkait kerugian para korban yang dialami,” ujarnya, Minggu (9/10).

Ia juga mengingatkan kepada para penegak hukum, agar tetap memperhatikan nasib paraJPU korban. Saat ini korban masih menunggu kerugian uang tersebut agar dikembalikan.

“Setidaknya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, bisa mencontoh dengan Kejaksaan Agung terkait perkara Indra Kenz, kami dapat data untuk perbandingan Indra Kenz bahwa Kejaksaan dari Kejaksaan Agung menuntut itu agar salah satunya menginginkan harta yang disita itu dikembalikan pada korban, memang bedanya Indra Kenz itu bersamaan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,”bebernya.

Parlin juga berharap, agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Berdasarkan fakta persidangannya yang ia pantau, terdakwa diharapkan agar dihukum dengaa seberat-beratnya.

“Karena kami khawatir kalau dihukum ringan, ketika itu selesai (hukumanya,red), ternyata masih bisa berbuat kembali dan menikmati aset-aset yang disembunyikan itu,”bebernya.

Sementara itu, Lia selaku salah satu korban investasi bodong berharap agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) turun atas kasus ini. Sehingga kejelasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan harta terdakwa sesuai yang penyidik dapatkan dari korban diselidiki dengan transparan.

“Karena untuk kami korban supaya mengetahui hasil dari TPPU itu,” ucapnya






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version